Rabu, 21 Agustus 2013

HAM

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Dalam Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dinyatakan bahwa semua anggota keluarga manusia mendapatkan pengakuan atas martabat alamiah dan hak yang sama dan mutlak.
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia adalah suatu deklarasi yang menjadi dasar dari instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia. Deklarasi ini juga merupakan interpretasi resmi terhadap semangat Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang salah satu tujuannya adalah memajukan dan mendorong penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar bagi semua manusia tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Menurut Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun adalah Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan  hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Hak Untuk Hidup setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin dan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk hidup adalah hak paling penting dari semua hak asasi manusia, hak atas hidup merupakan hak asasi yang paling mendasar dimana pemenuhan penghormatan hak-hak lain tidak akan mungkin terjadi tanpa terlebih dahulu memenuhi hak atas kehidupan. Hak atas hidup bertujuan untuk menjamin dan menjaga penghormatan atas hidup manusia tanpa memandang kondisi  manusia, ras, agama, bahasa, warna kulit, jenis kelamin.

Karakteristik HAM
  1. Universal, bersifat universal karena hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda tetapi mempunyai hak-hak tersebut. Hak asasi manusia dapat diterapkan ke dalam nilai-nilai apapun yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya. Dalam Pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB bahwa hak-hak asasi itu dimiliki oleh semua orang tanpa membedakan menurut ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lain, asal usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain. Paham hak asasi manusia adalah pernyataan paling dahsyat bahwa nilai semua orang sebagai manusia adalah sama dan karena itu tidak ada golongan yang diperbudak, dikorbankan atau didiskriminasi. Diskriminasi  adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
  2. Tidak dapat dibagi, tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain karena setiap orang memiliki hak yang sama sehingga hak yang dimilikinya tidak perlu dibagi atau dialihkan kepada orang lain.
  3. Keberkaitan dan Ketergantungan, hak asasi manusia harus diperhitungkan sebagai satu kesatuan yang menyeluruh dan tidak dapat dipisah-pisahkan karena hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling berkaitan dan saling membutuhkan dan harus diterapkan secara adil baik terhadap individu maupun kelompok.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Pelanggaran hak asasi yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitraty/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar