Rabu, 21 Agustus 2013

KOMNAS HAM

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Tujuan Komnas HAM :
  1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia;
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM :
  1. Pengkajian
  2. Penelitian
  3. Penyuluhan
  4. Pemantauan
  5. Mediasi tentang HAM
 Anggota Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Aggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia berdasarkan usulan komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil ketua yang  dipilih oleh anggota, dengan masa jabatan keanggotan selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota dikarenakan :
  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secar terus menerus;
  4. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
  5. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh sidang paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Kewajiban Anggota Komnas HAM :
  1. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
  2. Berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM;dan
  3. Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
 Hak Anggota Komnas HAM
:
  1. Menyampaikan usulan dan pendapat kepada sidang paripurna dan subkomisi
  2. Memberikan suara dalam pengambilan keputusan sidang paripurna dan subkomisi
  3. Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna
  4. Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna untuk pergantian periodik dan antar waktu.
Tugas dan Wewenang Komnas HAM  dalam melaksanakan fungsi Pengkajian dan Penelitian :
  1.  Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
  2. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembetukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
  3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
  4. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia
  5. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
  6. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Tugas dan Wewenang Komnas HAM  dalam melaksanakan fungsi Penyuluhan :
  1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan linnya; dan
  3. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
 Tugas dan Wewenang Komnas HAM  dalam melaksanakan fungsi Pemantauan :
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
  5. Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat  lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan;dan
  8.  Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Tugas dan Wewenang Komnas HAM  dalam melaksanakan fungsi Mediasi :
  1. Perdamaian kedua belah pihak
  2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melaui pengadilan
  4. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;dan
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklajuti.
setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertuliss pada Komnas HAH dengan disertai identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan, jika pengaduan dilakukan oleh pihak  lain/kolompok masyarakat, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang  hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.

Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
  1. Tidak memiliki bukti awal yang memadai
  2. Materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia
  3. Pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu
  4. Terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan
  5. Sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional :
  1. UUD 1945 beserta amandemenya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999;
  4. UU No. 26 Tahun 2000;
  5. UU No. 40 Tahun 2008;
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
 
SUBKOMISI
Pada periode keanggotaan 2007-2012 Subkomisi Komnas HAM dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-undang yakni : Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.
Subkomisi Pengkajian dan Penelitian bertugas dan berwenang melakukan :
  1. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  2. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
  3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  4. Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
  5. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
  6. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan bertugas dan berwenang melakukan :
  1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asai manusia melalui lembaga pendidikan formal dan informal serta berbagai kalangan lainnya; dan
  3. Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi mannusia.

Subkomisi Pemantauan bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait umtuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
  8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Subkomisi Mediasi bertugas dan berwewenang melakukan :
  1. Perdamaian kedua belah pihak;
  2. Penyelesian perkara melalui cara konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.


1 komentar: