Kamis, 06 Februari 2014

APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Aparatu Sipil Negara adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN :
  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5.  Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintah;
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara;
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
 Pegawai ASN terdiri dari  :

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil) ; merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh   pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  2. PPPK  (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja); merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Hak PNS  :
1.       Gaji, tunjangan dan fasilitas
2.       Cuti
3.       Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4.       Perlindungan
5.       Pengembangan kompetensi

Hak PPPK :
1.       Gaji dan tunjangan
2.       Cuti
3.       Perlindungan
4.       Pengembangan kompetensi

Kewajiban pegawai ASN :
1.       Setia dan taat pada Pancasila, UUD’45, NKRI dan pemerintah yang sah
2.       Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3.       Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat  pemerintah yang berwenang
4.       Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
5.  Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab
6.   Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan
7.  Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.  Bersedia ditempatakan diseluruh wilayah NKRI
           
 Fungsi Pegawai ASN :
  1.  Pelaksana Kebijakan public
  2.  Pelayan public
  3.  Perekat dan pemersatu bangsa
      Tugas Pegawai ASN :
  1. Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan
  2. Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Peran Pegawai ASN :
Sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotismen.

Jabatan ASN terdiri dari :
  1.       Jabatan Administrasi, yang terdiri dari :
a. Jabatan Administrator ; bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan public serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b.   Jabatan Pengawas ; bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. Jabatan Pelaksana : bertanggungjawab melakksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

            2. Jabatan Fungsional, yang terdiri dari :

a.       Jabatan Fungsional Keahlian, yang terdiri dari : 
  -      Ahli utama 
  -       Ahli Madya 
  -       Ahli Muda
  -       Ahli Pertama
 
b.       Jabatan Fungsional Keterampilan, yang terdiri dari :
-          Penyelia
-          Mahir
-          Terampil
-          Pemula

          3. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang terdiri dari :
a.       Jabatan pimpinan tinggi utama 
b.      Jabatan pimpinan tinggi madya 
c.       Jabatan pimpinan tinggi pratama
 
Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi adalah memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi Pemerintah melalui :
a.       Kepeloporan dalam bidang
-          Keahlian professional
-          Analisis dan rekomendasi kebijakan
-          Kepemimpinan manajemen
b.      Pengembangan kerja sama dengan instansi lain
c.   Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

 Penyetaraan terhadap jabatan PNS  ke jabatan ASN :
  1. Jabatan Eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama
  2. Jabatan eselon 1a dan eselon Ib setara dengan jabatan piminan tinggi pratama
  3. Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
  4. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator
  5. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas
  6. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana


 

Komisi ASN (KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Tujuan KASN :
1.       Menjamin terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
2.      Mewujudkan ASN yang  professional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat NKRI
3.       Mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara yang efektif, efisien dan terbuka serta bebas dari prkatek korupsik, kolusi dan nepotisme
4.  Mewujudkan pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras dan golongan
5.       Menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat
6.       Mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
 

Fungsi KASN :
Mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.


 Tugas KASN :
a.       Menjaga netralitas pegawai ASN
b.      Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN
c.       Melaporkan pengawasan dan evalusi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden

Wewenang KASN :
a.  Mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi
b.   Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN (berwenang memutuskan adanya pelanggaran kode etik dank ode perilakau pegawai ASN)
c.   Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dank ode perilaku pegawai ASN
d.   Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN
e.  Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. 



Baca : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan pada tanggal 15 Januari 2014








1 komentar:

  1. Memang peraturan dibuat untuk ditegakkan....
    Kalau boleh usul setiap dealer motor atau mobil kasi ketetapan aturan yg pasti dari kepolisian lalulintas kalau mau kredit motor pakai syarat harus ada sim terlebih dahulu jadi enak dan jelas alurnya mau dibawa kemana....
    Dan jangan hanya pengrekrutan saja tapi juga harus distanbaykan para penegak hukum untuk mengatur dan menertibkan setiap rambu lalu lintas pada saat jam sibuk disemua titik agar setiap ruas terpantau lancar dan aman.... Semoga semakin baik lagi kedepannya... Amin

    BalasHapus