Aparatu Sipil
Negara adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur
Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Kode Etik dan
Kode Perilaku Pegawai ASN :
- Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
- Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintah;
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara;
- Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;
- Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
Pegawai ASN terdiri dari :
- PNS (Pegawai Negeri Sipil) ; merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
- PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja); merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Hak
PNS :
1. Gaji, tunjangan dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi
Hak PPPK :
1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi
Kewajiban
pegawai ASN :
1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD’45, NKRI dan
pemerintah yang sah
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan
pejabat pemerintah yang berwenang
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab
6. Menunjukan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun
diluar kedinasan
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
8. Bersedia ditempatakan diseluruh wilayah NKRI
Fungsi Pegawai ASN :
- Pelaksana Kebijakan public
- Pelayan public
- Perekat dan pemersatu bangsa
Tugas Pegawai ASN :
- Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai perencana, pelaksana dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotismen.
Jabatan ASN terdiri dari :
- Jabatan Administrasi, yang terdiri dari :
a. Jabatan Administrator ; bertanggungjawab
memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan public serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan Pengawas ; bertanggungjawab mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. Jabatan Pelaksana : bertanggungjawab melakksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
2. Jabatan Fungsional, yang terdiri dari :
a. Jabatan Fungsional Keahlian, yang terdiri dari
:
-
Ahli utama
-
Ahli Madya
-
Ahli Muda
-
Ahli
Pertama
b. Jabatan Fungsional Keterampilan, yang terdiri
dari :
-
Penyelia
-
Mahir
-
Terampil
-
Pemula
3. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang terdiri dari :
a. Jabatan pimpinan tinggi utama
b. Jabatan pimpinan tinggi madya
c. Jabatan pimpinan tinggi pratama
Fungsi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada
instansi Pemerintah melalui :
a. Kepeloporan dalam bidang
-
Keahlian
professional
-
Analisis
dan rekomendasi kebijakan
-
Kepemimpinan
manajemen
b. Pengembangan kerja sama dengan instansi lain
c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN
dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Penyetaraan terhadap jabatan PNS ke jabatan ASN :
- Jabatan Eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama
- Jabatan eselon 1a dan eselon Ib setara dengan jabatan piminan tinggi pratama
- Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama
- Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator
- Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas
- Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana
Komisi
ASN (KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi
politik untuk menciptakan pegawai ASN yang professional dan berkinerja,
memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan
pemersatu bangsa.
Tujuan
KASN :
1. Menjamin terwujudnya sistem merit dalam
kebijakan dan manajemen ASN
Sistem merit adalah kebijakan dan
manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara
adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan.
2. Mewujudkan ASN yang professional, berkinerja tinggi, sejahtera,
dan berfungsi sebagai perekat NKRI
3. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara
yang efektif, efisien dan terbuka serta bebas dari prkatek korupsik, kolusi dan
nepotisme
4. Mewujudkan pegawai ASN yang netral dan tidak
membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras dan golongan
5. Menjamin terbentuknya profesi ASN yang
dihormati pegawainya dan masyarakat
6. Mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya
pencapaian kinerja.
Fungsi KASN :
Mengawasi
pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan
sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
a. Menjaga netralitas pegawai ASN
b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN
c. Melaporkan pengawasan dan evalusi pelaksanaan
kebijakan manajemen ASN kepada presiden
Wewenang
KASN :
a. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian
jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi,
pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan
pelantikan pejabat pimpinan tinggi
b. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas,
nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN (berwenang memutuskan
adanya pelanggaran kode etik dank ode perilakau pegawai ASN)
c. Meminta informasi dari pegawai ASN dan
masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dank ode
perilaku pegawai ASN
d. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma
dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN
e. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang
diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran
norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Baca : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan pada tanggal 15 Januari 2014
Memang peraturan dibuat untuk ditegakkan....
BalasHapusKalau boleh usul setiap dealer motor atau mobil kasi ketetapan aturan yg pasti dari kepolisian lalulintas kalau mau kredit motor pakai syarat harus ada sim terlebih dahulu jadi enak dan jelas alurnya mau dibawa kemana....
Dan jangan hanya pengrekrutan saja tapi juga harus distanbaykan para penegak hukum untuk mengatur dan menertibkan setiap rambu lalu lintas pada saat jam sibuk disemua titik agar setiap ruas terpantau lancar dan aman.... Semoga semakin baik lagi kedepannya... Amin