Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), klo kita sering bilang plat nomor; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pasal 282 = tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denda Paling Banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pasal 285 = kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan
atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 = tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 291 = tidak menggunakan helm SNI ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = membiarkan penumpang tidak menggunakan helm; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 293 = tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = tidak menyalakan lampu pada siang hari; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 15 (lima belas) hari atau denda Paling Banyak Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah)
Pasal 294 = berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 295 = berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 296 = tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denga Paling Banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 310
ayat (1) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
atat (2) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penajara Paling Lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
ayat (3) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) = mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 311 = dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) '= jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) = jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun atau denda paling Banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) = jika korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = jika korban meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 12 (dua belas) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
Baca : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Makasih info nya... jadi bertambah wawasan
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
HapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
terima kasih atas informasinya
BalasHapussungguh sangat bermanfaat
mengganti klakson motor dngan klakson mobil mnyalahi aturan ngga?
BalasHapuslampu di modif pake skotlet gman?
mohon pencerahannya???
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusmengganti klakson motor dg klakson mobil bukan hanya melanggar, akan tetapi secara teknis juga akan cepat merusak sistem kelistrikan motor terutama pada aki, ntar aki cepat rusak/soak, lagian dengan klakson standar saja udah buat orang kaget apalagi pake klakson mobil bisa2 orang jingkrak tuh..(hati2 ntar bisa disumpahin sama yg kaget), ada baiknya pakai saja yang bawaan pabrik kan ga perlu keluar uang lagi....syang mending buat beli yang lain. nah kalau lampu dimodip pake skotlet untuk lampu utama dekat atau jauh, jika mengganngu pengendara lain yang berlawanan arah (menyilaukan) dan pemakaian skotlet lampu utama dekat atau jauh malah menjadi remang-remang tidak hanya berbahaya bagi penggunanya akan tetapi juga berbahaya bagi pengendara lain/orang lain. hal ini tentu tidak masuk dalam pencahayaan standar yang telah dikeluarkan oleh pabrik yang sudah tes layak jalan. Jadi keduanya dilarang.
Hapusnah untuk lebih jelasnya baca aja UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 58 "setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas". Pasal 279 "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Duit semua
Hapusbukan duit semua om,tapi memang peraturan pemerrintahan seperti itu yang tertera
HapusMasa sim saya habis masa berlakunya dan saya sedang membuat sim baru dibilang tidak punya sim. Padahal saya sendiri sedang membuat sim baru tersebut tapi tetap saja dibulang tidak punya sim dna dikenakan pasal 281 ayat 1 tersebut. Malah dibilang tidak berlaku surat membuat sim itu.haduh
Hapusemang dikit2 duit...
HapusYah begitulah...walaupun udh di kasih alasan tetep aja duit.lah kita aja gara2 gk mau ngasih uang 100 ribu aja malah di kenakan pasal 281???y bingung lah jadi nya,masa polisi marah cuma gara2 duit 100 ribu???
HapusYah begitulah...walaupun udh di kasih alasan tetep aja duit.lah kita aja gara2 gk mau ngasih uang 100 ribu aja malah di kenakan pasal 281???y bingung lah jadi nya,masa polisi marah cuma gara2 duit 100 ribu???
HapusPentil ban aja beda warna bisa kena tilang. Kita membela diri dibilang melawan petugas. Ngak mau damai motor ditahan. Inilah polisi sekarang.
Hapusbelum tentu kaya gitu mas polisi sekarang
Hapusmasih banyak polisi yg jujur tapi di mata masyarakyat salah terus itu pasti jelas
jangan salah sangka dulu sama polisi
kalau seumpama motor mas hilang kalau lapor kemana
polisi juga kan??
ingat mas komentar anda mencerminkan kalau mas ini gak bisa paham tentang hukum
hati-hati kalo komentar itu pesan saya,ntar kecyduk sama cybercrime baru tahu rasa lho mas??
@Ichal Amd
HapusSaya pernah gara gara tutup pentil pakai yang aluminium warna biru oknum tersebut minta bayar tilang di tempat. Alhamdulillah berkat saya ngeyel akhirnya kena pasal ngeyel juga. Buat oknum polisi Cir**on mohon perbaiki citra kepolisian. Meskipun kejadian ini sudah lama tetapi susah untuk di lupakan begitu saja.
mas,mbak dan yg lainya...kan itu masalah lampu ya...kalo gak dinyalakan wajar ditilang tapi kalo uda dinyalakan tapi polisinya minta lampu jarak jauh yg kdu dinyalain.. wajar gak it...siang2 pula
BalasHapusGsk menghargai yg punya matahari..udah terang masih hidupin lampu
BalasHapusBkn ya bgtu pak, kadang2 pengguna kendaraan berjalan kencang pas ketemu pert3an /perempatan itu sangat membantu agar kita memperlambat kendaraan, ga wajar itu sdh matahari tenggelam lampu tidak dinyalakan
HapusGsk menghargai yg punya matahari..udah terang masih hidupin lampu
BalasHapusKlo misalnya kita kena tilang nihh,, trs stnknya di ambill,, tp kita mau ambilnya pas blm wktu sidang gmna tuh bsa apa gk?
BalasHapusBang yanto, bisa saja sepanjang berkas tilang belum diserahkan/dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk sidang dengan cara datang aja ke kesatuan polisi/petugas yang menilang, nah tinggal petugasnya mau atau tidak memberikan. Saran buat bang yanto mending mengikuti proses sidang tilang sesuai waktu yang telah ditentukan karena pada prinsipnya untuk mendapatkan berkas (stnk/sim) kembali wajib dilakukan di Pengadilan Negeri dengan mengikuti sidang.
HapusKalo godain polwan ada pasal nya gak ?
HapusHmmm
Infonya keren. Jd tambah wawasan. Thx.
BalasHapusapakah pengemudi yang belum tau tentang uud lalulitas pasal 287 (1) harus di tilang ketika pengemudi itu bertanya penjelasan saat itu udah berhenti tapi di suruh maju dan langsung di tulis sangsi tilang padahal belum tau kesalahan nya ko ga bijak ....terimakasih
BalasHapusTidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya, ketika peraturan atau undang-undang resmi diundangkan oleh pemerintah dengan menempatkannya dalam lembar negara maka setiap orang/masyarakat/warga negara dianggap mengetahuinya, dalam hukum istilah ini disebut sebagai asas fictie hukum. Dalam kasus ini sya kurang begitu jelas maksudnya, sudah berhenti dan disuruh maju lalu langsung ditilang, jelas ini melanggar etika sebagai petugas, dalam menjalankan tugasnya, petugas kepolisan mempunyai etika saat menilang, petugas kepolisian sebelum menilang biasanya ketika yakin ada pelanggaran maka tindakan petama adalah menghentikan kendaraan itu ditempat yang aman sehingga keselamatan pelanggar dan pengguna jalan lain terjamin/tidak terganggu, petugas memperkenalkan nama dan mengambil sikap sempurna kemudian memberi hormat kepada pengendara yang dianggap melanggar, menyapa dgn sopan, bertanya kepada pengendara apakah pengendara mengetahui pelanggaran yang dilakukan, kalau tidak mengerti petugas akan menjelaskan/memberitahu, nah jika anda sadar dan tau pelanggaran yang telah dilakukan baru petugas akan memberikan surat lembar tilang dgn menulis pasal yang dilanggar, jadwal sidang dan pengambilan barang bukti yang disita (sim/stnk). dan setelah selesai petugas akan mempersilahkan anda melanjutkan perjalanan. Dalam kasus ini berarti petugas tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik serta tidak menerapkan kode etik profesi kepolisarn seperti etika kemasyarakatan dan etika kepribadian dalam PerkaPolri No. 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
HapusBang Ali, tolong dikelaskan fasal sabuk pengaman, aakah ini hanya wajib pada mobil pribadi saja ? Kenapa pada penumpag bis umum tidak ?
HapusBang Ali, tolong dikelaskan fasal sabuk pengaman, aakah ini hanya wajib pada mobil pribadi saja ? Kenapa pada penumpag bis umum tidak ?
HapusMat mlm bang maaf kmi masyarakt awan mengenai aturan lalu lintas ne mau tanya klu kita langgar tanda larang karna tdk lht posisi tanda lrng lalu polisi kejar kita lewat jalur yg sama ada tanda larang apakah polisi itu di tilang jga atau gmna ya pak soalnya jls dia tau tnda larang tpi masi juga lwt tnda lrng
HapusMat mlm bang maaf kmi masyarakt awan mengenai aturan lalu lintas ne mau tanya klu kita langgar tanda larang karna tdk lht posisi tanda lrng lalu polisi kejar kita lewat jalur yg sama ada tanda larang apakah polisi itu di tilang jga atau gmna ya pak soalnya jls dia tau tnda larang tpi masi juga lwt tnda lrng
HapusAku mau nanya bang soal lampu di siang hri,itu lampu depan fungsiny untuk apa di hidupkan di siang hari?emang itu tidak ada toleransi hal yg menurutku gak ngerugikan orng lain.
HapusAku mau nanya bang soal lampu di siang hri,itu lampu depan fungsiny untuk apa di hidupkan di siang hari?emang itu tidak ada toleransi hal yg menurutku gak ngerugikan orng lain.
HapusIya kenapa banyaknya aturan yang kurang jelas ...bahan saya mengalami sendiri tempat ke jadiannya d tasikmalaya,singaparna... aturan-aturan saya kumplit... bahkan lamu juga nyala,tapi anah nya 1 pas d berhenti kan,s polisi itu malah mematikan lampu motor saya...saya biar kan saja.,,tapi kasus d lempar kan ke polisi lain,dengan alasan tidak menyatakan,t api kan dia sendiri yang telah mematikan nya??d jelas kan panjang lama tetep ga bisa,,dan ujung-ujungnya tetep minta DUiT,saya berdebat memprjung kan ke benarkan,tapi ttp ga percaya... ujung-ujungnya tetep duit kata nya biar tidak lama dan sulit,titip kangen saja,dan saya ga mau pilih sidang saja,itu kenapa,buki ada lamu depan saya masih panas,di jawab apa??itu karena ke panasan,,aneh dan kenapa ko bisa????saya harap ke pada orang yang mengerti hukum,tolong lahh d tegakan jangan asal asalan perktek seperti itu masih tetep berjalan kenapa????ko bisa salah nya apa,aturan pemerintah an apa para oknum nya??trus solusinya apa????mohon bantuannya.terimaksih
HapusIya kenapa banyaknya aturan yang kurang jelas ...bahan saya mengalami sendiri tempat ke jadiannya d tasikmalaya,singaparna... aturan-aturan saya kumplit... bahkan lamu juga nyala,tapi anah nya 1 pas d berhenti kan,s polisi itu malah mematikan lampu motor saya...saya biar kan saja.,,tapi kasus d lempar kan ke polisi lain,dengan alasan tidak menyatakan,t api kan dia sendiri yang telah mematikan nya??d jelas kan panjang lama tetep ga bisa,,dan ujung-ujungnya tetep minta DUiT,saya berdebat memprjung kan ke benarkan,tapi ttp ga percaya... ujung-ujungnya tetep duit kata nya biar tidak lama dan sulit,titip kangen saja,dan saya ga mau pilih sidang saja,itu kenapa,buki ada lamu depan saya masih panas,di jawab apa??itu karena ke panasan,,aneh dan kenapa ko bisa????saya harap ke pada orang yang mengerti hukum,tolong lahh d tegakan jangan asal asalan perktek seperti itu masih tetep berjalan kenapa????ko bisa salah nya apa,aturan pemerintah an apa para oknum nya??trus solusinya apa????mohon bantuannya.terimaksih
HapusPasal ko sampe ada table harga nya,,,memberi peluang ke oknum buat para pengendara lebih baik ikut sidang dan satu hal lg klo ditilang jng mau dikasi yg lembaran merah
BalasHapusMending lembar merah bro, lo kalo dikasih lembar biru terus dikasih denda maximal 250.000-500.000 paling juga nyesel lu yg ada, harus bayar saat itu juga. Jgn suka nelen info yg beredar mentah-mentah di internet ( lebih baik minta slip biru ). Pengalaman lebih membuktikan!
Hapusmau tanya dong .uang dari hasil sidang itu mengalir kemana, dan digunakan apa saja ?
BalasHapusDisetor kekas negara
HapusDi aturan yg sebenarnya
Sok bijak lu para polisi!!!
BalasHapusSok bijak lu para polisi!!!
BalasHapusHUKUM HARUS DI TEGAKKAN
BalasHapusKalu yang melakukan operasi tanpa surat tugas kena pasal berap gan? Kurungan berapa th? Mohon infonya
BalasHapusAPAKAH OKNUM POLISI LALULINTAS PUNYA HAK UNTUK MENILANG ,JIKALAU ADA MOBIL / TRUCK BERMUATAN DENGAN MAKSIMAL KETINGGIAN YANG SUDAH ADA TANDA BATASNYA DI JEMBATAN TIMBANG ,PADAHAL PIHAK DISHUB SUDAH MENGIJINKAN UNTUK JALAN....? DAN APAKAH POLANTAS PUNYA HAK UNTUK MENANYAKAN BUKU UJI KIR DI JALAN RAYA TANPA ADANYA OPERASI GABUNGAN....?
BalasHapusBuat para pengendara selalu aja ada hukuman ny tapi buat oknum polisi mana?? Apakah ini indonesia ya apa las vegas.... gw mh milih las vegas dah
BalasHapuspasal berapakah yang di peruntukan oknum yang nakal??????
BalasHapusSalah satu tugas Kepolisian (hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi) adalah membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam tulisan anda oknum yang nakal, tidak disebutkan secara spesifik nakalnya seperti apa apakah melakukan pungli, korupsi, suap dijalan raya, atau meminta uang damai. Tetapi apapun jenisnya jika ada Polisi/anggota Kepolisian/oknum polisi ada yang nakal atau dalam menjalankan tugasnya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka anda bisa catat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkannya ke Bidang Propam polda atau Divpropam Polri atau melalui layanan website propam.polri.go.id
HapusSetiap anggota Kepolisan dalam menjalankan tugasnya memiliki kode etik profesi atau norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. Adapun pasal berapa yang diperuntukan oknum yang nakal belum bisa ditentukan sebelum adanya tindakan pemeriksaan pendahuluan terhadap oknum tersebut. Terima kasih
Gak perlu lapor pun Sy yakin kapolri juga tahu klu banyak polisi yg suka minta uang damai /pungli cuma heran nya ko di biarkan saja..
HapusIya kenapa pak ko bisa..dan kenapa ga ada undang-undang nya untuk pol nakal...saya bingung ke mana harus mengadukan nya yang bebas dan tak memihak mana pun..pingin yang jelas dan benar-benar
HapusSaya kna tlang pasal 281/285/288 ayat 1,saya pnya sim tpi sya lupa bwah,motor jujur gk ad spion dan knalpot racing,nha masalahnya d sni stnk yg sya prlihat kn k oknum polisi it brkata in bkan stnk nya,pda hal plat lamanya sya pkai krna plat bru blom ad...prtanya sya knpa bisa sya kna pasal 288 ayat 1....
HapusTadi saya kena tilang...karena stnk mati..apakah motor harus ditahan? Knp? dan saya kna pasal ranmor kata polisinya...tolong penjelasannya donk...
BalasHapusSTNK yang sudah mati/habis masa berlakunya sudah tidak bisa dijadikan alat bukti yang SAH. baca baik-baik pasal 288 nya.
Hapuslogikanya kalo anda beli roti kadrluarsa ,apakah masih laku?
Tadi saya kena tilang...karena stnk mati..apakah motor harus ditahan? Knp? dan saya kna pasal ranmor kata polisinya...tolong penjelasannya donk...
BalasHapusTadi saya kena tilang...karena stnk mati..apakah motor harus ditahan? Knp? dan saya kna pasal ranmor kata polisinya...tolong penjelasannya donk...
BalasHapusTerkait dengan permasalahan motor anda yang ditahan polisi karena STNK mati saya rasa kurang tepat dan mengada-ada. Polisi hanya dapat melakukan penyitaan kendaraan/menahan motor anda jika kendaraan/motor tidak dilengkapi dengan STNK (pada saat diperiksa anda tidak dapat menunjukan STNK anda/tidak bawa); kendaraan diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana; kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat. Jika terjadi pelanggaran maka yang berlaku adalah hukum denda, jika polisi itu mengatakan anda kena pasal ranmor (kendaraan bermotor) maksudnya adalah anda melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbuatan polisi menahan motor dengan alasan STNK mati/habis masa berlakunya merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Polisi tidak berhak menahan kendaraan yang telah didaftarkan/diregistrasi tetapi cukup melakukan tilang. Tilang terhadap STNK anda yang mati merupakan implementasi dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang dilakukan secara terintegrasai dan terkoordinasi. Dalam Pasal 68 ayat (2) “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data kendaraan Bermotor, identitas pemiliki, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku”. Jadi jika STNK anda mati maka polisi dapat melakukan tilang dengan alasan masa berlaku pengesahan telah habis, jadi anda harus membayar pajak kendaraan anda terlebih dahulu baru akan dilakukan pengesahan berupa stample pada kotak pengesahan STNK anda (lihat di 4 kotak pengesahan STNK yang distample setiap tahunnya dan setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). sudah merupakan tugas polisi untuk melakukan penegakan hukum seperti penindakan pelanggaran, pemeriksaan kendaraan bermotor Pasal 265, pembinaan dalam hal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi sesuai dengan pasal 5 ayat (3) butir e, Pasal 12 butir f Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun peraturan-peraturan yang terkait. Nah biar aman dan sama-sama enak, ayo patuhi hukum yang berlaku dan jangan lupa bayar pajak. “Orang bijak taat pajak”
HapusBang mau tanya saya kok nggak dapet sms darie tilang knapa ya
HapusKira" brapa kalo saya ngelanggar ini bang :nggak punya sim, nggak bawa stnk, spion 1,ban kecil, nggak pasang plat, knalpot brong, speda modif lah
HapusKira" brapa kalo saya ngelanggar ini bang :nggak punya sim, nggak bawa stnk, spion 1,ban kecil, nggak pasang plat, knalpot brong, speda modif lah
HapusMau tanya pak.. Kalau ad terjadi kecelakaan lantas apa harus di tahan mobilnya lalu sopirnya bebas berkeliaran. Terus kalau pemilik mobilnya mau keluarkan mobilnya apa di perkenankan polisi meminta uang dan mempermasalahkan pemilik kendaraannya. Terus kalau memang begitu adanya, tolong cantumkan undang2 yng mengatakan demikian. mohon atas jawabannya terimakasih.
BalasHapusMau tanya pak.. Kalau ad terjadi kecelakaan lantas apa harus di tahan mobilnya lalu sopirnya bebas berkeliaran. Terus kalau pemilik mobilnya mau keluarkan mobilnya apa di perkenankan polisi meminta uang dan mempermasalahkan pemilik kendaraannya. Terus kalau memang begitu adanya, tolong cantumkan undang2 yng mengatakan demikian. mohon atas jawabannya terimakasih.
BalasHapusTerkait kasus yang anda alami anda bisa baca Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 227, Pasal 260 ayat (1). Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor (mobil), jika sopirnya berkeliaran, kemungkinan polisi sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadapnya, berkeliarannya sopir kemungkinan karena masih dalam proses peradilan/sidang. Jika sewaktu waktu diperlukan maka polisi bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Pasal 229 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan lalu lintas digolongan atas kecelakaan lalu lintas ringan (mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang), kecelakaan lalu lintas sedang (mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atu barang) dan kecelakaan lalu lintas berat (mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat). Baca juga Pasal 310, 311 yang berisi sanksi kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 314 selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Pasal 234 ayat (1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Ketentuan ini berlaku jika ; adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan pengemudi, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Pasal 236 ayat (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Ayat (2) kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Terhadap sanksi maupun ganti rugi semua diputuskan oleh pengadilan/hakim. Jika terjadinya kecelakaan tersebut sampai melalui proses persidangan dan hakim telah memutus perkaranya, maka benda/kendaraan yang disita dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut (baca Pasal 46 KUHAP). Pasal 19 Perkap No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti berbunyi ayat (1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Ayat (2) pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua pengelola barang bukti harus melakukan tindakan : a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik; b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan c. Mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia. Jadi berdasarkan uraian diatas Polisi tidak diperkenankan meminta uang atau mempermasalahan pemilik kendaraan.
HapusDalam pasal 68 uu no. 22 tahun 2009 ayat 1 ada di sebutkan masa waktu hbs. Yg sy pertanyakan soal mati pajak apa jga polisi malakukan tijang? Krn persepsi kami nanti masa waktu STNK hbs bru pelanggaran lalu lintas sementara mati pajak itu bkn pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut jga tdk di atur secara jelas. Mhn penjelasan
BalasHapusTerkait pertanyaan “mati pajak apa juga polisi melakukan tilang” Dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pada dasarnya tugas seorang Polisi adalah ; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polisi dapat melakukan tilang kepada pemilik kendaraan bermotor yang STNK nya mati (belum melakukan pengesahan/belum membayar pajak tahunan) hal ini merupakan sanksi bagi pelanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan untuk keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenai sanksi administrasif berupa denda dari pemerintah daerah. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku”. Pasal 70 ayat (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Kemudian ayat (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.” Artinya setiap tahun anda harus bayar pajak (melakukan perpanjangan) dan ketika anda bayar pajak tahunan maka anda akan mendapatkan stample pengesahan yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia di kotak pengesahan STNK yang dalam pelaksaannya telah terintegrasi dan terkoordinasi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Jika STNK anda mati (tidak melakukan perpanjangan/pengesahan dengan membayar pajak tahunan), maka anda telah melanggar dan polisi dapat melakukan tilang kepada anda. Pengesahan STNK setiap tahun dilakukan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor. Pasal 288 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Oleh sebab itu dalam rangka menegakkan hukum polisi bisa melakukan tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang STNKnya mati/tidak bayar pajak tahunan/tidak melakukan perpanjangan dengan berdasarkan pada UU No. 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mudah2an jawaban ini cukup jelas, terima kasih.
HapusPak saya pernah melangar lampu merah dan sy kena tilang,stnk,sim,sy hidupa alias masih berlaku,kelengkapan kendaran,lampu utama,kelakson,lampu rem,kelakson,bodi kendaran orisinil,namun saat ditilang polisi trsebut mau menahan motor sy apa kah itu di benar kan?mohon penjelasan nya terimakadih
BalasHapusJika anda sadar akan kesalahan anda yaitu melanggar rambu lalu lintas maka anda dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Jika anda memiliki/dapat menunjukkan STNK, SIM dan kelengkapan kendaraan juga baik/lengkap, maka Polisi tidak berhak menahan kendaraan yang memiliki surat (STNK). Jadi anda dapat menolak jika motor anda akan ditahan. Polisi hanya bisa menahan jika dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, misalnya pada saat dilakukan pemeriksaan anda tidak dapat menunjukan surat-surat (STNK) karena dikhawatirkan hasil curian maka Polisi berhak menahan sampai anda dapat menunjukan suratnya, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Jadi dari kasus anda Polisi hanya dapat melakukan tilang saja, sedangkan tindakan Polisi yang akan menahan kendaraan anda tidak dapat dibenarkan. Terima kasih.
BalasHapus(Oooh ya saya ada pertanyaan berat buat para polisi yg noteben pengayom masyarakat)
HapusSaat orang buru2 hingga lalai pakai celana lain yg tak ada dompet berisikan surat2 kendaraan dll, dilokasi razia si pengendara hendak ditilang namun meminta tolong pihak (pengayom masyarakat) untuk mengantarnya kerumah ambil dompetnya namun 1.ditolak oleh pengayom msyrkt, setelah pengendara ambil dompet sendiri dan menunjukkan surat2nya namun masih saja ditilang dgn alasan tadi tdk bawa surat2(dalih) sipengayom msyrkt, pasal ini tdk membahayakan pengendara lain yg mengakibatkan kecelakaan harusnya dapat toleransi donk!
Apa fungsi tulisan pengayom masyarakat ???
Apakah hukum nampak seperti momok jahat bagi orang lalai???
Mana keharmonisan hukum dgn toleransi dan adab kode etik ?
(Oooh ya saya ada pertanyaan berat buat para polisi yg noteben pengayom masyarakat)
HapusSaat orang buru2 hingga lalai pakai celana lain yg tak ada dompet berisikan surat2 kendaraan dll, dilokasi razia si pengendara hendak ditilang namun meminta tolong pihak (pengayom masyarakat) untuk mengantarnya kerumah ambil dompetnya namun 1.ditolak oleh pengayom msyrkt, setelah pengendara ambil dompet sendiri dan menunjukkan surat2nya namun masih saja ditilang dgn alasan tadi tdk bawa surat2(dalih) sipengayom msyrkt, pasal ini tdk membahayakan pengendara lain yg mengakibatkan kecelakaan harusnya dapat toleransi donk!
Apa fungsi tulisan pengayom masyarakat ???
Apakah hukum nampak seperti momok jahat bagi orang lalai???
Mana keharmonisan hukum dgn toleransi dan adab kode etik ?
(Oooh ya saya ada pertanyaan berat buat para polisi yg noteben pengayom masyarakat)
HapusSaat orang buru2 hingga lalai pakai celana lain yg tak ada dompet berisikan surat2 kendaraan dll, dilokasi razia si pengendara hendak ditilang namun meminta tolong pihak (pengayom masyarakat) untuk mengantarnya kerumah ambil dompetnya namun 1.ditolak oleh pengayom msyrkt, setelah pengendara ambil dompet sendiri dan menunjukkan surat2nya namun masih saja ditilang dgn alasan tadi tdk bawa surat2(dalih) sipengayom msyrkt, pasal ini tdk membahayakan pengendara lain yg mengakibatkan kecelakaan harusnya dapat toleransi donk!
Apa fungsi tulisan pengayom masyarakat ???
Apakah hukum nampak seperti momok jahat bagi orang lalai???
Mana keharmonisan hukum dgn toleransi dan adab kode etik ?
Kita manusia bukan Tuhan!
HapusManusia pasti ada salah/lalai!!!
Hukum buatan manusia pasti ada yg salah!!!
Klo hukum ada yg salah lalu yg menghukumi siapa?,rakyat kah???
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSila Kedua
HapusKemanusiaan Yang adil dan Beradab
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
sila kedua dan kelima Bisa2 Tak ada harkat martabatnya dimata hukum dan aparaturnya tuh
mas,kalo anda lupa/salah make celana terus minta balik lagi yaa semua akan minta seperti itu. makanya kalo berkendara harus LENGKAP, bukan seenak jidat ente
Hapusklo telat bayar pajak di tilang , apakah denda pajaknya hilang.?
BalasHapusbukankah denda dr keterlambatan bayar pajak itu sudah suatu hukuman ?
Denda tilang tidak menghilangkan denda pajak, tilang merupakan sanksi bagi pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tidak adanya pengesahan tahunan dari Kepolisian berupa stample pengesahan di kotak pengesahan STNK (ada 4 kotak), Pasal 70 ayat (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Kemudian ayat (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.” sedangkan denda keterlambatan membayar pajak adalah denda administrasi dari pemerintah daerah yang semuanya terintegrasi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
HapusJadi pasal berapa pak klo kita lupa bayar pajak? Saya lupa bayar pajak dikenakan 288
HapusUntung saya ke kampus naik sepeda" jadi tidak ada SIM,STNK,PLAT NMOR,TIDAK ADA HELM,tidak ada kata tilang deeeh
BalasHapusSaya punya motor baru dan masih stnk sementara dan masih berlaku dan ketika ada razia aku di hadang dan aku membela diri karena aku tidak nenyalai aturan..saya hanya ngomong kalau masah berlaku stnk sementara belum habis masa berlakunya dan kata polisi kalau saya tidak tunduk kepada mereka akhirnya ditolong
BalasHapusJadi kalau membela diri kepada petugas itu melanggar aturan..??
Maksudnya ditilang bukan ditolong
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKalau saya mengikuti semua aturan lengkap
BalasHapusKayak helm SNI knalpot standart,stnk,sim ada pokoknya semua lengkap tapi tetap di tilang alsan karena saya ngomong stnk nya masih berlaku eh saya di salahin karena katanya tidak patuh kpd mereka
Apakah saya membela diri itu melanggar aturan?
Pembelaan anda tidak melanggar aturan sepanjang dilakukan sesuai dengan santun, jika anda memiliki persyaratan berkendara lengkap maka polisi tidak bisa menilang dengan alasan karena anda tidak patuh kepada mereka, padahal ibu hanya mengatakan kalau STNK nya masih berlaku, perkataan ibu menurut saya bukan bentuk ketidakpatuhan ibu tetapi hanya mempertegas/menginformasikan saja, memang dalam UU No. 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 282 dikatakan setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). namun bukan berarti petugas dapat bertindak sewenang-wenang terhdap masyarakat/pengguna jalan, Jika Ibu merasa bahwa tindakan petugas tersebut sewenang-wenang atau merugikan ibu bisa melapor ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polres setempat.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMohon....masukkan...
BalasHapus1.apakah betul seragam polisi yg menilang kendaraan hrs memakai seragam lengkap?kl tidak apa sanksinya?
2.jk hany melanggar krn tidak punya sim,apakah motor jg disita polisi?trm ksh atas jawabanny
1. Betul dan hal ini tertuang dalam PP No 80 Tahun 2012 Tentag Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 16 Ayat (1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Wajib Menggunakan Pakaian Seragam dan Atribut. Terhadap petugas/polisi yang tidak memakai seragam lengkap (menurut anda) merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian maupun pelanggaran terhadap disiplin anggota kepolisian adapun sanksi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hapus2. Jika anda tidak memiliki SIM maka anda telah melanggar UU No. 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jadi jika anda memiliki/dapat menunjukan surat kendaraan (STNK) maka petugas tidak dapat menyita kendaraan anda, petugas hanya berhak menilang saja karena anda tidak memiliki SIM. Petugas Pemerisaan Kendaraan Bermotor dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor jika ; kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK sang sah, pengemudi tidak memiliki SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan bermotor di duga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalui lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat. (Pasal 32 ayat (6) PP No. 8 Tahun 2012 Tentang Tentag Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Maaf mau tanya klo ada oknum polisi atau aparat negara yang melanggar apakah tetap di tilang dan mengikuti prosesnya sesuai prosedur? Trus kita berhak atau tidak menegur oknum tsb yang melakukan kesalahan juga? Soalnya banyak oknum yang mentang2 menggunakan seragam seakan dia tidak pernah melakukan kesalahan dan tidak mau di salahkan...
BalasHapusSaya tidak masalah akan hal itu semua asalkan pihak yang berwajib melakukan tugasnya dengan baik tanpa tebang pilih... Demi kemajuan indonesia juga kan...
Terima kasih
jika ada aparat/oknum polisi yang melanggar tetap diberlakukan penindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai contoh jika ada oknum aparat yang hendak berangkat kerja dengan menggunakan motor kemudian tidak menggunakan helm, maka tugas polisi lah yang menegakkan hukum, dalam hal ini tentu penegakan terhadap uu tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Semua kembali kepada penegak hukum itu sendiri. Kesalahan yang anda maksud tidak dapat saya pahami, jika kesalahannya telah melanggar uu lalu lintas dan angkutan jalan maka yang berhak menindak adalah penegak hukum/polisi lalu lintas. Jika anda menegur dengan maksud mengingatkan boleh saja asal dilakukan dengan santun dan jangan sampai terjadi pertengkaran. Jika terjadi pertengkaran dikhawatirkan anda malah dianggap melawan petugas. UU No. 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 282 dikatakan setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). jika kesalahan polisi mengakibatkan kerugian bagi anda maka silahkan anda melaporkan oknum tersebut kepada Bidang Propam Polri.
Hapusandaikata yg bertugas dilapangan tidak dengan tujuan mencari duit rasanya orang berkendaraan dijalan akan lebih merasa aman
BalasHapuskeamaan saat berkendara tergantung pada pengendara itu sendiri, jika para pengendara sadar untuk mematuhi aturan saat berlalu lintas/berkendara maka semua akan aman, contoh jika pada saaat berkendara dilengkapi dengan memakai helm, membawa surat (stnk) , sim (semua lengkap) secara otomatis pengendara juga akan merasa aman, salah satu contoh saja jika saat berkendara tidak menggunakan helm maka perasaan takut sudah pasti ada karena sadar telah melakukan kesalahan dan melanggar peraturan maka berkendara menjadi tidak aman. Jika kita mematuhi hukum aturan berkendara maka tidak ada celah para oknum untuk mencari duit yang seperti anda katakan. Jadi bekendaralah dengan santun dan mematuhi peraturan berlalu lintas biar semua aman dan ingat saat berkendara untuk sama-sama menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
HapusSaya mau tanya kalau kita membawa kendaraan roda 4 (mobil pribadi) dan membawa barang sepatu dengan muatan penuh di dlm mobil pribadi kita, apa melanggar aturan lalu lintas?
BalasHapusmenggunakan kendaraan pribadi untuk mengangkut barang tidak diperkenankan karena dalam Pasal 137 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang. Jadi barang berupa sepatu dengan muatan penuh di dalam mobil pribadi anda dikhwatirkan mengancam keselamatan anda dan orang lain yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jadi jika anda ingin menggunakan kendaraan pribadi anda untuk membawa barang maka gunakanlah seperlu dan sewajarnya dengan tetap memperhatikan keselamatan.. ingat faktor keselamatan harus diutamakan.
HapusBaca juga PP NO. 74 tahun 2014 Pasal 9, 10, 11. Dalam Pasal 11 PP No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dikatakan Angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan. Untuk mobil penumpang dan mobil bus harus tersedia ruang muatan dan/atau tempat yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya. Untuk sepeda motor muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang meuatan ditempatkan di belakang pengemudi.
HapusSaya mau tanya kalau kita membawa kendaraan roda 4 (mobil pribadi) dan membawa barang sepatu dengan muatan penuh di dlm mobil pribadi kita, apa melanggar aturan lalu lintas?
BalasHapusBaru2 ini saya ditilang krn tidak ada alat pemadam api di dalam mobil,sementara stnk, sim, prlengkapan lain lengkap. Pasal brp yg saya langgar ?
BalasHapusYah lengkap surat2nya, bapak seorang pemadam kok ndk bawa alat pemadam....hehehhh
HapusUU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 57 ayat (1) setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Ayat (3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri dari : sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan ropi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas (P3K/kotak obat) yang ada isinya ya bukan cuma kotaknya aja, he..he.. Dari ketentuan tersebut tidak disebutkan alat pemadam kebakaran, tetapi jika kendaraan anda sudah dilengkapi dengan perlengkapan sebagaimana tersebut diatas maka anda tidak dapat ditilang karena persyaratan untuk perlengkapan dikendaraan anda sudah terpenuhi. Begitu juga dalam PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 6 ayat (2) huruf b perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda motor, terdiri atas :
BalasHapus1. Sabuk keselamatan
2. Ban cadangan
3. Segitiga pengaman
4. Dongkrak
5. Pembuka roda
6. Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
7. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Jika kendaraan anda tidak dilengkapi sebagaimana yang disebutkan dalam angka 1 sd 7 maka anda dapat dikenakan tilang, tetapi jika hanya tidak membawa alat pemadam api kemudian anda di tilang menurus hemat saya apa yang dilakukan petugas tersebut terlalu berlebihan karena tindakannya melebihi apa yang telah diatur undang-undang. Untuk sanksinya terdapat dalam Pasal 278 dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
mo nanya ni pak, kita korban kecelakaa, tapi kita ga ada SIM, yang melanggar punya SIM, prosesnya gimana ya pak ?
BalasHapusmohon jawaban.
bang ali, saya mau bertanya. kan saya kena tilang gara saya lupa pasang tali helm dan helm saya juga SNI. kata polisinya saya melanggar aturan pasal 291 yaitu tidak mengenakan helem SNI. bagaimana menurut bang ali mengenai perkara tersebut.
BalasHapusPermisi..... klo kita menggunakan ukuran ban yg 1 tingkat lebih kecil dari bawaan pabrik apa itu dikatakan melanggar ? Semisal kendaraan saya vixion tpi saya memakai velg dan ban standart milik motor bebek apa itu sudah melanggar ?
BalasHapusSedangkan di pasal 285 UU ayat 1 yang menjelaskan tentang "kedalaman alur ban" dan bukan memerintahkan ukuran ban harus sesuai pabrikan. fakta nya kendaraan yg memodifikasi ban besar lebih cenderung ngebut saat di jalan.
Mohon pencerahanya ndan
Mohon pencerahannya: jika stnk / sim yg tinggl d rmh , kemudian sii pengendara mengambil stnk / sim tersebut d rmh dan dqpat menunjukkannya ke petugas . Apakah msh d tilang ? Thanks
BalasHapusTahun 2015 STNK saya ditilang (saya bawa2 surat tilang STNK kemana2).
BalasHapusTadi saya diberhentikkan karena STNK dan plat saya mati tahun 2017.
Yang saya tanya, apakah polisi berhak mengandangkan motor saya?
Tolong pencerahan, Makasih
Saya beli motor baru, dan sudah 7bulan stnk,pjak,sim semuanya lengkap. Kecual tanda nomor kendaraan yg belum ada. Karna memang dari dealer resminya katanya belum keluar. Nunggu 1 tahun . Saya mau bikn sendiri plat nomornya,tp tkutnya kan itu gag asli mlah jadi masalah lagi. Jdi apabila razia resmi apakah kendaraan saya kena tilang, karna sya tidak ada tnkb. Karna belum keluar dari dealer resminya.?mohon penjelasan. Tks
BalasHapusSemua peraturan itu di beli dehan duit mulai dari 100 rb sampai ada yg jutaan.... ya mw gmn lg beginilah adanya negri ini.....
BalasHapusorg kaya sesuka hati menginjak2 peraturan dengan duit nya.....
Sedangkan org miskin di tindas oleh pemerintah nya sendiri......
Peraturan apa saja di negri ini bisa di bayarrrrr......
Duit duit,,,, yg buat peraturan dan yg menkalan nya MATA DUITAN... dgn duit semua kelar PAHAM!!!!!!
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPeraturan dibuat untuk memeras/ mengeruk duit, ah... Masa gak tau! Kalo penjahat mau nodong salah karena dia gak punya batasan peraturannya, kalo dia sudah ada daftar harganya.
BalasHapusklu lapmpu plat mobil mati..... meanggar ndak ... klu mlanggar pasal berapa tu
BalasHapusAwak ketilang.emang awak salah gak pakek helm��...tapi di saat bersamaan pengemudi motor lain yg gak pakek helm di stop. tapi di lepas..karena yg di bonceng pengendara tersebut kebetulan TNI.....awak tanya...Mak malah di bentak2.... Ya begitulah,,, hihihi tkut kyaknnya sama TNI,,,, hahaha..dasar tolol "aku malaudnya yg tolol....klo situ MA betul2 aja,,,,,emang sayur gitu aj takut,,, dasar penegcut beraninya cuma sama rakyat kecil...
BalasHapusKalo poltas di salatiga ambil bpkb aja bayar 300 rb,apakah harganga segitu......?
BalasHapusDiminta i kwitansi jawabnya tidak mengeluarkan kwitansi,.....!!!!
Sing bener ki py to jane......?
Itu bukanlah rahasia umum lg kenapa setiap oknum dari TNI/POLRI melakukan pelanggaran pada saat ada oprasi maupun razia slalu d biarkan.kita sebagai masyarakat tentunya merasa bahwa hukum sekarang ini runcing ke bawah tumpul ke atas.mohon penjelasannya pak.
BalasHapusapakah klaw di tilang ijin sim'y di cabut....
BalasHapusmohon penjelasan'y pak...
Pak numpang tanya, apakah SIM Amerika bisa dipakai untuk mengemudi di Indonesia? Terima kasih
BalasHapusKepada Yth
BalasHapusBpk polisi
Polresta bekasi kota
Hari ini selasa tgl 27 september 2016 sekitar pukul 14.00 wib saya terkena “tilang”polisi lalu lintas dengan pelanggaran pasal 293 (2) lampu tidak menyala tapi sya sangat sangat kecewa dan sy merasa tidak bersalah,kronologis kejadian:
Sy sepulang dari stasium kereta api bekasi untuk membeli tiket ,saya melintasi jalan bekasi tidak tahu persis jalannya yang jelas di per empatan “bulak kapal” di sana saya di hadang oleh polisi dan di berhentikan sy tidak tahu kalo ada operasi karna “tidak ada papan “operasi kepolisian” sy di tanya kelengkapan surat sim ada,stnk ada dan sy gak tahu langsung diajak kedalam pos tanpa memberitahu apa salah saya dan langsung menguluarkan surat tilang dan menyobek kasih sy dan sy pun pergi tanpa sya tanda tangan juga,terus beberapa ratus meter sy baru sadar banget,tadi agak kaget saja,sy langgar lampu gak nyala?trus sy pastikan tuh lampu eh ternyata nyala,sy bawa motor matic lho yang tidak ada tombol lampu”on off”hanya “jauh dan dekat”tanpa pikir panjang sya langsung balik lagi ke TKP setelah sampai di sana “OPERASI’ sudah selesai
Sy bertanya ke salah satu polisi ,”slamat siang pak maaf tadi yg nilang sy siapa ya?
Pol:disitu ada mas nama polisi nya
Tak lama keluarlah slah satu polisi yang nilang saya namanya bapak YOEDI di name tag nya,disitu sy berdebat kenapa itu motor lampu nyala kok di tilang,agak sengit perdebatan dan terakhir dengan nada keras membentak saya pol yoedi :turunuin saklarnya !!!!!mati khan ....(sayang sekali sy gak bawa hape atau kamera)
Iya pak salah satu mati nggak tahu yang jauh n yang deketnya,tapi malah jadi pertanyaan sya “YAKIN”kalo motor sy tadi nyala kalo gak nyala kenapa pas berangkatnya gakl ditilang??padahal ke stasiun melewati begitu banyak “Operasi”polisi ,jadi kenapa polisi pak yoedi tahu kalo mati lampunya padahal sy yg bawa saja yakin itu nyala buktinya sy gak otak atik tuch lampu nyala kok makanya sy balik lagi menanyakan
Saya sudah jelaskan bahwa motor itu stnk nya akan di perpanjang akhir bulan ini makanya saya ke stasiun bekasi beli tiket mudik,sebagai warga negara yang patuh pajak sy akan mngurus pajak walaupun ke luar kota tapi STNK nya bapak tahan gimana???????????kata pol Yoedi itu terserah kamu kamu yang menanggung resiko nya?wow ??sy langsung kecewa geleng geleng kepala di mana slogan polisi “Melayani masyarakat?mengayomi masyarakat??membantu masyarakat,okelah kalo memang sy salah di hukum sesuai yang berlaku tapi tolong lah ke “baikanmu dimana?saya orang baik baik bukan penjahat atau penjilat,masih banyak tuch berjajar psk kalimalang didiemin sya mau bener aja dipersulit?kenapa tidak ada solusi sy siap kok tukar barang bukti motor sy kek apa kek yg penting itu stnk kasih sy, saya “pajak”in dulu baru nanti di sy disidang gak papa kok sy sudah hafal kalo masalah sidang di pengadilan negeri masalah tilang menilang,padahal sekali lagi sy merasa tidak salah,bagaimana HUKUM ini di Indonesia tercinta ini bisa di tegakkan dan adakah polisi baik hati legowo dengan masyarakat yang benar,mudah mudahan dengan kejadian ini saya tidak membenci polisi,seperti acara di televisi”net TV 86 itu,sy rasa tidak saya sebagai “wong cilik”merasa sangat sangat kecewa dan menyesalkan kejadian sy siang ini
Saya sudah beli tiket kereta api niat untuk mengaddi patuh membayar pajak motor saya sedangkan di tengah jalan saya dihadang penegak hukum yang seolah olah “mencari cari”kesalahan
Terimakasih atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih
Kukuh Tri widodo
thanks untuk infonya gan, artikel ini benar2 memberikan pengetahuan.
BalasHapuswww.idnmagazine.com
Biaya atas pelanggaran pasal 287(2) ti ggi tidak ya...?
BalasHapusMaaf ya pak..
BalasHapusApa bila seseorang petugas kepolisian dan wakil rakyat melakukan pelanggaran dijalan apakah kenah sangsi tidak?
Sangsi apakah yang didapat oleh mereka?
Hukum ada karna adanya pelanggaran,,.
BalasHapusHukum ada untuk dilanggar_
Tanpa ada pelanggaran hukum pun tidak berlaku_
Itulah hidup
Matipun sama,,. ada hukum agama yg mengatur didalamnya.
Intinya kita sadar diri saja.,
Karna tak selamanya polantas juga ada dijalur yang benar
dan ga selamanya rakyat/masyarakat biasa tak mengenal aturan yg ada.
trims......
Pak numpang tanya. Kemaren adek saya kena tilang melanggar rambu lalu lintas. Dapat surat tilang. Setelah datang ke kantor pengadilan, menyerahkan surat tilanh. Kemudian adek saya dimintai uang 100k terus stnk dikembalikan kemudian diijinkan pulang. Apakan prosedurnya dipengadilan itu begitu? Kog bayangan saya disidang. Tapi ini malah terlihat seperti pungli. Adek saya yang masih bersetatus pelajar pun tidak begitu paham bagaimana semestinya. Mohon pencerahanya.
BalasHapusApabila mobil box (barang) masuk jalur 3 di jalan tol..,itu kenanya pasal berapa yah..??
BalasHapusBARUSAN SAYA KETILAN G DIGUNUNG SAHARI SAYA DIKENAKAN PASAL 280.YANG SAYA TAU BAHWA PASAL TERSEBUT KENDARAAN YG TIDAK PAKAI PLAT NOMOR,PADA HAL JELAS2 MOTOR YG SAYA KENDARAI LENGKAP DAN ADA PLAT TERSEBUT,TAPI BENAR WAKTU SAYA BEKENDRA MOTOR TIDA PAKAI KACA SEPION.DAN ANEH BPK POLISI YG BERNAMA ALFAN BERPANGKAT BRIPDA ITU TEGASNYA MENULIS SURAT TILANGNYA TAMPA MENERANGKAN APA DAN GIMANA ISI SURAT TILANG TERSEBUT.SAYA YG BODOH APA PAK ALFAN TERSEBUT BELOM PANTAS MASUK KEPOLISIAN.GIMANA TANGGAPAN BPK TRIM K
BalasHapusJika kendaraan anda tidak menggunakan spion maka pasal yang dikenakan adalah pasal 285 “kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. Jika pasal yang ditulis dalam lembar tilang tidak sesuai dengan pelanggaran yang anda lakukan, saat itu seharusnya anda menanyakan langsung ke petugas tersebut atau meminta penjelasan
HapusBang boleh tanya
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBg klo plat nomor yg blakang copot tp yg depan ada. Ttp kena pasal 280 gak? Trus byarnya bulan depan kira" STNK ane masih ada ga d polisi? Soale ane ga lwt pengadilan lg tp langsung suruh byar k ATM ma polisi.
BalasHapusSaya mau tanya tapi bingung mau tanya apa. Yg polisi sebagian ada yag bad cop dan ada yg good cop, dilain sisi yg masyarakat ada yg bener dan ada yg salah. Utk mengenai polisi yg nakal (pungli dll) alangkah baiknya ada suatu tindakan cepat untuk dilaporkan seperti contoh via sms ato apalah. Soalnya kebanyakan umum'nya harus dilaporkan ke propam dkk. Utk pelaporan itu sendiri kadang sering berbelit-belit dan tidak sigap, tegas dan cekatan. Untuk masyarakatnya sendiri jika berkendara harus selalu patuh akan norma2 lalu lintas berkendara dan surat2 kendaraan seperti SIM dan STNK itu harus perlu ada. Tp kadang untuk masyarakat yg sudah komplit membawa surat2 kendaraan, masih ada polisi yg mencari2 kesalahan demi mendapatkan segelintir uang haram. Terus terang saya sedikit kecewa dengan polisi2 yg berbadan gede dan perut buncit. Padahal cita2 saya dulu masa kecil kepingin jadi polisi tp klo sekarang suruh jadi polisi kayanya enggak lah. Citra polisi yg baik tercoreng sama polisi yg berperut gendut buncit. #miris
BalasHapusSalam Motovlog Indonesia,,,
BalasHapusSemua terekam disitu
Atas sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan sebanyak2nya minta maaf dan terima kasih
Buat saudara patuhi peraturan yg udah di tetapkan,saat di tilang polisi harus berani bertanya ambil bukti kalau merasa tidak salah catat nama pangkat dan kesatuannya laporin ke propam dan jgn lupa kalau bisa di video saat terjadi masukan ke youtupe biar masyarakat tau dan siapa tau pemimpin 2 polisi yg baik busa melihat dan mengabil tindakkan.
BalasHapusJika STNK atau SIM yg di tahan polisi lalu lintas hilang, siapa yg bertanggung jawab.
BalasHapusBaru ini saya tertilang. Dengn sim saya mati dan sayapun mempunyai surat pembuatan sim saya. Tapi tetap saja ditilang. Malah saya dibilang tidak mempunyai sim dan dikenakan pasal 281 ayat 1.
BalasHapusAlah..penegak hukum aja tidak mematuhi peraturan mau gimna masyarakatnya mematuhi peraturan.mkanya bagi penegak hukum.berikan lah contoh yg baik bagi masyarakat supaya tidak ada pelanggaran.
BalasHapussaya punya sim,,tapi mati,,kenapa masih d dakwa pasal 281.Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)emang gak ada pasal lain apa yg menjelaskan punya sim tapi sudah mati...
BalasHapus(Oooh ya saya ada pertanyaan berat buat para polisi yg noteben pengayom masyarakat)
BalasHapusSaat orang buru2 hingga lalai pakai celana lain yg tak ada dompet berisikan surat2 kendaraan dll, dilokasi razia si pengendara hendak ditilang namun meminta tolong pihak (pengayom masyarakat) untuk mengantarnya kerumah ambil dompetnya namun 1.ditolak oleh pengayom msyrkt, setelah pengendara ambil dompet sendiri dan menunjukkan surat2nya namun masih saja ditilang dgn alasan tadi tdk bawa surat2(dalih) sipengayom msyrkt, pasal ini tdk membahayakan pengendara lain yg mengakibatkan kecelakaan harusnya dapat toleransi donk!
Apa fungsi tulisan pengayom masyarakat ???
Apakah hukum nampak seperti momok jahat bagi orang lalai???
Mana keharmonisan hukum dgn toleransi dan adab kode etik ?
Kita manusia bukan Tuhan!
Manusia pasti ada salah/lalai!!!
Hukum buatan manusia pasti ada yg salah!!!
Klo hukum ada yg salah lalu yg menghukumi siapa?,rakyat kah???
Sila Kedua
Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
sila kedua dan kelima Bisa2 Tak ada harkat martabatnya dimata hukum dan aparaturnya tuh
(Oooh ya saya ada pertanyaan berat buat para polisi yg noteben pengayom masyarakat)
BalasHapusSaat orang buru2 hingga lalai pakai celana lain yg tak ada dompet berisikan surat2 kendaraan dll, dilokasi razia si pengendara hendak ditilang namun meminta tolong pihak (pengayom masyarakat) untuk mengantarnya kerumah ambil dompetnya namun 1.ditolak oleh pengayom msyrkt, setelah pengendara ambil dompet sendiri dan menunjukkan surat2nya namun masih saja ditilang dgn alasan tadi tdk bawa surat2(dalih) sipengayom msyrkt, pasal ini tdk membahayakan pengendara lain yg mengakibatkan kecelakaan harusnya dapat toleransi donk!
Apa fungsi tulisan pengayom masyarakat ???
Apakah hukum nampak seperti momok jahat bagi orang lalai???
Mana keharmonisan hukum dgn toleransi dan adab kode etik ?
Kita manusia bukan Tuhan!
Manusia pasti ada salah/lalai!!!
Hukum buatan manusia pasti ada yg salah!!!
Klo hukum ada yg salah lalu yg menghukumi siapa?,rakyat kah???
Sila Kedua
Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
sila kedua dan kelima Bisa2 Tak ada harkat martabatnya dimata hukum dan aparaturnya tuh
mau tanya pak,anak dibawa umur (SD kls 6 )mengendarai sepeda motor tiba-tiba ditabrak motor yg dikendarai org dewasa,setlh keluarga korban dibw umur melapor kepolsek pihk polisi menyatakn bahwa orgtua korban dipenjara 5thn krn membiarka anaknya mengendarai motor.Dipasal brp undang-undang No brp yg dimaksut oknum polisi itu?
BalasHapusmohon petunjuk pak,Pasal berapa dan Undang-Undang Nomor berapa tentang,orgtua membiarkan anaknya dibw umur mengendarai sepeda motor sanksi hukaman 5thn penjara
BalasHapusm.hukumonline.com/klinik/detail/lt52809204e59ce/sanksi-bagi-pelajar-yang-berkendara-tanpa-sim
HapusBudayakan membaca mas bro Artikel2 yg ada digoogle guna meningkat SDM kita
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMohon infonya bpk polisi..tadi malem sy jalan2 bersepeda motor baru(provit) belum keluar plat nomor & stnk,dan kebetulan disitu ada operasi tepatnya dipolsek simpang darmo..kenapa sy ditilang padahal sy sdh berkendara lengkap(helm,sim,srt jalan dr dealer & nota pembelian) dan kemudian sy ditilang dg jaminan sim..terima kasih mohon infonya bpk polisi
BalasHapusMohon infonya bpk polisi..tadi malem sy jalan2 bersepeda motor baru(provit) belum keluar plat nomor & stnk,dan kebetulan disitu ada operasi tepatnya dipolsek simpang darmo surabay..kenapa sy ditilang padahal sy sdh berkendara lengkap(helm,sim,srt jalan dr dealer & nota pembelian) dan kemudian sy ditilang dg jaminan sim..terima kasih mohon infonya bpk polisi
BalasHapusSetau saya dulu waktu ikutin FKPM mengenai perihal kendaraan bpk yg ditilang itu adalah surat jalan ataupun nota pembelian dari dealer tidak bisa menggantikan STNK yang belum dicetak. Biasanya proses pencetakan/pembuatan stnk maksimal 15 hari masa kerja dan sebelum stnk itu ada, yaa motor bpk jgn dipakai dulu
HapusSy kemarin dapat tilang karena hanya menggunakan 1 kaca spion.
BalasHapusAdakah penjelasan mengenai hal itu?
Kira2 mana yg lebih hemat dendanya antara bayar via ATM dgn ikut sidang?
Sy kemarin dapat tilang karena hanya menggunakan 1 kaca spion.
BalasHapusAdakah penjelasan mengenai hal itu?
Kira2 mana yg lebih hemat dendanya antara bayar via ATM dgn ikut sidang?
Permisi semua
BalasHapusANE KENA TILANG PASAL 288 AYAT 1
KRONILOGI
NAIK MOTOR KE BOGOR PLAT B
LNGSNG DI KEJAR DI BERHENTIKAN MOTOR ( BM)
ANE KASIH SEMUA SURAT LENGKAP + SIM C
TAPI ANE DI TILANG LNGSNG DENGAN PASAL 288 AYAT 1
KARENA SAYA KEKEH TIDAK MAU TILANG.
KARENA LENGKAP
POLISI ITU BILNG PAJAK KM BELUM BAYAR INI SUDAH LEWAT INI BULAN BERAPA?
DAN DEBAT LAMA AKHIRNYA DI SOBEK LEMBAR BIRU DENGAN PASAL 288 AYAT 1
DAN PULANGIN STNK TANPA SIM C
DENGAN ALASAN SIM C DI TAHAN IKUT SIDANG.
APA SAYA BODOH, TOLOL, GOBLOK BGT YH
PASAL 288 AYAT 1
UNTUK KENDARAAN BLM BAYAR PAJAK
TAPI DEBATKAN?
ATAU
DIA YG B...., G...., T....
Bagaimana dengan rambu d persimpangan, kadang ada yg tertulis, BELOK KIRI MENGIKUTI ISYARAT LAMPU dan BELOK KIRI JALAN TERUS, nah yg ini ga ada tulisan, JALAN atau BERHENTI, bagaimana pendapat anda, saat diberhentikan dengan alasan melanggar rambu.?
BalasHapusJgn masarakat aja yg dtilang.petugas pun hrus dtilang dia mlanggar lalulintas.
BalasHapusDicirebon ada masarakat yg kena tilang pasalnya lawan arah.
Tapi giliran petugas pakai pakaian preman kok ga ditilang.
Itu jelas mlanggar.!!??
Masarakat mlanggar kena sanksi dtilang.petugas mlnggar mau dkasih sanksi apa.?
Gini mau tanya
BalasHapus1. Ketika kami Turing didepan kami ada Rajia kami bikers otomatis mntaati, salah satu rekan kami memakai knalpot bising, itu memang mlanggar aturan akan tetapi surat" komplit pajak jalan dll akan tetapi polisi tersebut ingin membawa motor yg memakai knalpot bising dan menahannya selama 2 Minggu
Apakah benar ad pasal penahana motor selama 2 Minggu
Bang ali maaf mau nanya, klo stnk mati/telat bayar pajak kena pasal berapa. Tadi saya kena tilang dan kena pasal 288.tp pas baca penjelasan pasal 288 diatas isinya ttg tidak bisa menunjukan sim,stnk atau stckb. Trims sbelumnya bang ali
BalasHapusBang Daffa betul itu pasal yg dikenakan 288, sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaraan Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan SETIAP TAHUN WAJIB MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT. dan juga dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka 9 disebutkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yg berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yg berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. nah karena stnk bang daffa mati maka dianggap tidak sah maka dikenalan pasal 288. jadi asfek pelanggarannya berkaitan dengan keabsahan stnk nya. sedangkan urusan belum bayar pajak/pajaknya mati menjadikewenangan dinas pajak dan daerah
HapusOrang baik selalu mengkoreksi diri setiap melakukan kesalahan. Tapi orang JAHAT selalu mencari celah untuk melakukan maksud jahat-nya.
BalasHapusPemutar balikan fakta, pemanfaatan posisi, dll. Adalah bukti bahwa mental @*# kita masih bobrok. :)
Hari rabu tgl 08/11/17 gua kena tilang di playover Dan mogot, gua dapat slip tilang warna biru.
BalasHapusIni pertama kali nya gua ditilang dapat slip biru, sebelum nya gua pernah ditilang pake slip merah.
Ada yg ingin gua tanyakan, apakah untuk tilang slip biru bisa langsung bayar denda nya di kejaksaan?,,,
Mohon imfo nya dari agan / sista, terima kasih.
dikit2 duit, tapi negara gak maju2
BalasHapusmerdeka
Mau tnya yg bnar mana yg salh juga mana. khan ada ibuk2 di depan khaan nah itu ibuk di pinggir garis utuk laju spda motor la sa.at itu khan saya ada di blkang ... nah ibuk itu ngsen ke kanantiba2 mau putar balik tpi posisi ibuk itu di pingir sblah kiri saya ada di blkngnya ...dan saya gk smpet mnghindar ... ibuk itu lngsung potong jalan itu pas jlan lurus ... yg slh yg mna cobak
BalasHapusAku kemarin kena tilang, gara gara stnk pajak mati satu tahun kena pasal 288. Tidak menunjukkan stnk. Padahal stnknya aku kasih.
BalasHapussore smua
BalasHapussaya kmrn ketilang gara2 orang samping saya gak pake sabuk penganam.kita pake mobil engkel kita ber 3 di mobil itu sabuk tengah nya gak ada.dan kata petugas klo gak ada ya bikin mas.ya saya pake mobil itu sudah 7 thn tapi baru kali ini saya di tilang gara2 penumpang samping saya yg tengah tidak pakai sabuk.
trus di surat tilang kok pasalnya 281
saya baca di atas klo 281 itu bukan nya klo kita tidak punya sim
saya kena tilang di bawah kolong tol yg mau arah ke MOI
poin penting nya apa pasal 281 itu tentang uu tidak memakai sabuk pengaman
Kenapa saya tadi kenak tilang malah kendaraan nya kena tahan karena pajak tahunan mati
BalasHapusMohon dong penjelasan nya
Kata saya kalo masyarakat kecil.mau lapor ini itu susah ga ditanggapi mungkin ga ada duitnya kali.kecuali di sorot media he..he..percuma saya pikir, susah orang kecil mau ngadu kemana ya...ya cuma satu saya percaya keadilan..sama yg menciptakan saya.cuman untuk yg pnya jabatan(okmum x),lawan nya ya kita harus banyak uang,maaf bagi pembaca,biar masalah pasal bener atau salah,ya kita mah ga tau hukum.ntar ada perhitungan nya di aherat saya yakin itu teman.kalo di tilang mah bayar aja.percuma gini gitu jga ga di tanggap.apalagi kita ga tau hukum,yg tau hukum jga melanggar.ya berdoa aja kita yg merasa tak diadili.
BalasHapuskendaraan tidak di pasang plat ,sementara plat yang depan ada ,tapi yang belakang gak ada karena jatuh ,apakah saya tetap kena tilang?
BalasHapussim mati,yg di sita STNK ketika waktu sidang tidak bisa datang ke persidangan, karena belum punya dana untuk mengambil STNK tersebut, bagaimana kalau di ambil atau di bayar di lain waktu, apakah boleh dan berapa biaya untuk pengambilan STNK trsebut?
BalasHapussim mati,yg di sita STNK ketika waktu sidang tidak bisa datang ke persidangan, karena belum punya dana untuk mengambil STNK tersebut, bagaimana kalau di ambil atau di bayar di lain waktu, apakah boleh dan berapa biaya untuk pengambilan STNK trsebut?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya mau tanya . Kan ad razia nih .Terus orang yang membonceng kita tidak mempunyai sim lalu bertukaran dengan yg dibonceng yang membawa mtor karna punya sim apa itu tetap kena razia cuma karna bertukaran pengendara
BalasHapusKlo seandainya saya d tabrak oleh pengendara sepeda motor lain terus yg menabrak meninggal dunia (masih di bawah umur) saya bisa kena pasal tidak,mohon pencerahannya...
BalasHapusBolehkah polisi menilang pada saat lampu merah? Padahal, tidaka dalam suasana razia
BalasHapusAssalamualaikum, mhn jawabannya, jikalau mobil sy parkir di tepi jalan, kmdian ada motor yg menabrak mobil sy ( mobilnya kosong) kemudian pengendara motor yg menabrak tadi meninggal dunia, apakah sy bersalah? Jikalau iya pasal brp yg kena sy dan apa sanksi yg diberikan ke sy? Trima ksh
BalasHapusSy mau menanyakan untk pemakaian ban vulkanisir apakah ada undang"yg melarang memakai ban vulkanisir,soalnya yg sy tau di tmpt uji kir tdk di permasalahkan tp kalau di jalan kok di tilang,kalau memang ada tlg di scren undang"tersebut dan tlg penjelasannya,trimakasih
BalasHapusSaya sopir truk cotl diesel muatan,sim saya sudah b2 tp blum umum,yg saya bawa truck ber plat kuning apakah ketentuan/pasal uu yg menunjukan ketentuan tilang tlong jelaskan kesalahan dan sanksi pelanggaran
BalasHapusMohon ma'af bpk polisi.. sya mau menanyakan tentang pasal 288. Dsni tertulis bhwa pasal 288 menyatakan tdk dpt mnunjukkan surat2/ SIM dan STNK. sya selaku tertilang di sini sya sdh mnunjukkan surat2 tsb. Kl sya liat dari pasal2 pelanggar kndaraan bermotor sya terkena pasal 285 krn hny kaca spion sebelah, krn yg sebelah tdk bsa di ulir lagi (rmh drat nya sdh kocak). Dan plat kndaaran saya mati 1 thn dri akhr perpanjangan 5thn {2018(5thn)-2019(baru)}. Yg sya tnyakan apakah spion dan pajak kndaraan ikut dalam pasal 288(1).pagi tdi pada jam 06.30 di wilayah hukum Buduran kab. Sidoarjo, sya tertilang dan di tulis melanggar pasal 288(1). Padhal sya sdh mnunjukkan klengkapan surat2.Trima ksh.
BalasHapus