Jumat, 26 Februari 2016

PENYULUH HUKUM

Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Tugas pokok dari seorang penyuluh hukum adalah melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara. Kegiatan penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma  hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Adapun tujuan dari penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Metode Penyuluhan Hukum :
  1. Metode Penyuluhan Hukum Langsung, dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh, seperti ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, simulasi, lomba kadarkum, konsultasi hukum, bantuan hukum dan/atau dalam bentuk lain.
  2. Metode Penyuluhan Hukum Tidak Langsung, dilakukan melalui media elektronik dan media cetak, seperti dialog interaktif, wawancara radio, pentas panggung, sandiwara, sinetron, fragmen, film, spanduk, poster, brosur, leaflet, booklet, billboard, surat kabar, majalah, running text, filler dan/atau dalam bentuk lainnya.
Metode Penyuluhan Hukum langsung maupun  tidak lansung dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai
instansi dan/atau organisasi kemasyarakatan yang terkait baik mengenai penyelenggaraannya, materi yang diusulkan, maupun sasaran yang disentuh serta dilaksanakan dengan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif dan akomodatif.
  • Pendekatan Persuasif ; penyuluh hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu menyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh.
  • Pendekatan Edukatif ; penyuluh hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidikan yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat yang disuluh ke arah tujuan penyuluhan hukum.
  • Pendekatan Komunikatif ; penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikan rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik.
  • Pendekatan Akomodatif ; penyuluh hukum harus mampu mengakomodasikan menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh masyarakat.
Penyuluhan hukum dilakukan oleh tenaga fungsional penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang disuluhkan secara jelas dan benar kepada masyarakat yang disuluh. Seorang PNS yang ingin diangkat sebagai Fungsional Penyuluh Hukum untuk pertama kali (calon PNS) harus memenuhi syarat :
  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang ilmu hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. menduduki pangkat paling rendah penata muda golongan ruang III/a
  3. telah mengikuti dan lulus  diklat fungsional di bidang penyuluhan hukum
  4. nilai  prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
sedangkan pengangkatan bagi PNS dari jabatan lain dalam jabatan fungsional penyuluh hukum harus memenuhi syarat :
  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang ilmu hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. menduduki pangkat paling rendah penata muda golongan ruang III/a
  3. telah mengikuti dan lulus  diklat fungsional di bidang penyuluhan hukum
  4. nilai  prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  5.  memiliki pengalaman di bidang penyuluhan paling singkat 2 (dua) tahun
  6. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
  7. tersedia formasi untuk jabatan fungsional penyuluh hukum
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional penyuluh hukum dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional penyuluh hukum dengan ketentuan pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan fungsional penyuluh hukum dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional penyuluh hukum yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan fungsional penyuluh hukum dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional penyuluh hukum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Penetapan formasi jabatan fungsional penyuluh hukum didasarkan pada indikator peta penyuluhan hukum yang  meliputi letak geografis, jumlah penduduk dan permasalahan hukum.

Pelaksanaan penyuluhan hukum dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikoordinasikan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Program penyuluhan hukum tingkat nasional dan tingkat pusat disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan atau organisasi kemasyarakatan. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota penyuluhan hukum dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional penyuluh hukum dari yang paling rendah s.d yang paling tingggi ;
  1. Penyuluh Hukum Ahli Pertama; Pangkat Penata Muda (III/a), Penata Muda Tingkat I (III/b)
  2. Penyuluh Hukum Ahli Muda; Pangkat Penata (III/c), Penata Tk. I (III/d)
  3. Penyuluh Hukum Ahli Madya; Pangkat Pembina (IV/a), Pembina Tk. I (IV/b)
  4. Penyuluh Hukum Ahli Utama; Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), Pembian Utama (IV/e)
untuk lebih jelas terkait jabatan fungsional penyuluh hukum baca ;
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian ke Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
  • Perturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2014 Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.



2 komentar: