Jumat, 28 Oktober 2016

KHUTBAH JUMÁT "RIBA"

Alhamdulillah bisa sempat lagi nulis di blog ini, kali ini ane coba belajar membuat materi khutbah tentang RIBA, ini tergugah dari rasa kepedulian terhadap masyarakat saat ini yang banyak menginvestasikan uangnya pada badan usaha yang mengatasnamakan koperasi, berbungkus kegiatan agama maupun kegiatan sosial yang ujung-ujungnya haya penipuan belaka. Bagi masyarakat yang menginvestasikan uangnya pada badan/koperasi tersebut dijanjikan akan diberikan bunga tinggi setiap bulannya sebesar 10% dari dana yang disimpannya, luar biasa dan ga masuk akal...mudah2an materi khutbah ini bisa menjadi pelajaran bagi  kita semua agar tidak tergiur terhadap investasi seperti ini.
Bagi petugas khotib yang kebetulan membaca tulisan ini mohon agar dapat menyampaikan pada kesempatan khutbah Jumát, jika ada kekurangan maupun kesalahan dalam materi khutbah ini mohon dimaafkan dan dapat ditambah/diperbaiki sendiri,  terima kasih 




KHUTBAH PERTAMA
Alhamdulillahilladzii arsala rosuulahuu bilhudaa wadiinilhaqqi liyuzdhirohuu a’laddiini kullih, arsalahuu basyiiron wanadziiroon wadaa’iyan ilallohi bi’iznihii wasiroojan muniiroo, Ashadu allaa ilaaha’illollohu wahdahuu laa syariikalah, wa ashadu anna Muhammadan abduhuu warosuuluh. Allohumma solli wasallim ala Sayyidinaa Muhammadin, wa’alaa aalihi wa ashaabihi ajmain amma ba’du ; fayaa ibaadallooh ittaqulloha haqqo tuqootih walaa tamuutunna illa wa’antum muslimuun, faqoolalloohu ta’alaa fil qur’aanil Karim a’uudzubillahiminasyaitoonirroziim, bismillaahirohmaanirroohiim. Alladziina ya’kuluunarribaa laa yaquumuuna il’la kamaa yaquumulladzii yatakhobbatuhussyaitoonu minalmasy. Dzaalika biannahum qooluu innamalbai’u  mitslur’ribaa, wahalallohul bai’a waharromarribaa.
Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Puji serta syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga kita semua dapat hadir dan berkumpul dimasjid yang mulia ini dalam rangka melaksanakan kewajiban kita yaitu melaksanakan ibadah sholat Jum’at. Sholawat teriring salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, kepada keluarganya, kepada sahabatnya dan kepada pengikutnya.

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Pada kesempatan ini khatib mengajak kepada jamaah sekalian khususnya untuk diri khotib sendiri, untuk selalu meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dengan taqwa yang sebenar-benarnya, yaitu dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dan juga ketaqwaan yang dapat menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan.
Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Pada khutbah Jum’at ini khotib akan menyampaikan khutbah tentang RIBA.
Riba menurut kamus bahasa Indonesia adalah bunga uang. Sedangkan menurut bahasa Arab ialah lebih, bertambah atau berlipat ganda. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Imran ayat 130 bismillahirrohmaanirrohiim“yaa ayyuhalladziina aamanuu laa ta’kuluurribaaa adh aafaammudhooafah wattaqulooha la’allakum tuflihuun” yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Keinginan seseorang untuk hidup mewah tanpa memeras keringat, rakus, tamak, tidak bersyukur atas nikmat yang ada, menjadi sebab seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemudahan dalam memenuhi segala kebutuhan dan keinginan dunia yang tidak ada batasnya. Salah satu contoh adalah dengan cara menginventasikan sejumlah uang kepada badan usaha yang tidak diketahui jenis usaha yang dilaksanakan. Saat ini telah banyak badan usaha yang memakai nama badan hukum, seperti memakai nama koperasi simpan pinjam, dimana seseorang yang menyimpan uangnya pada koperasi tersebut dijanjikan akan memperoleh keuntungan atau bunga setiap bulannya sebesar 10% dimana keuntungan atau bunga tersebut akan langsung ditransfer ke rekening anggota setiap bulannya. Dengan tawaran bunga yang cukup tinggi,  tanpa memeras keringat dan kerja keras membuat seseorang tergiur sehingga melupakan akal sehat tanpa berpikir panjang apa akibat hukumnya,  baik hukum Negara maupun hukum agama.
Yang lebih bahayanya lagi adalah dalam usahannya itu telah melibatkan tokoh-tokoh agama maupun artis sebagai penarik simpati seseorang atau untuk menarik simpati masyarakat,  sehingga seseorang atau masyarakat akan tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut, dengan alasan ustad aja ikut, artis juga ikut, habib aja ikut,…lalu pertanyaannya adalah apakah benar seseorang yang memiliki pengetahuan ilmu agama sekelas ustad atau habib mau atau ikut dalam usaha seperti ini? atau ini hanya sebagai umpan atau memanfaatkan tokoh agama seperti ustad atau habib agar masyarakat bertambah yakin kalau usahanya itu halal.
Badan usaha Koperasi simpan pinjam model seperti ini, dimana bagi anggota yang menginvestasikan uangnya ke koperasi tersebut, maka akan memperoleh bunga setiap bulannya sebesar 10% dan yang lebih parahnya lagi  mengatakan bahwa itu bukan bunga tetapi bagi  hasil. Bagaimana mungkin system bagi hasil sudah bisa ditetapkan  setiap bulannya sebesar 10%. Bukankah sistem bagi hasil itu dapat dibagi berdasarkan kesepakatan antara pemilik modal dan pemilik usaha dimana bagi hasil dilakukan jika telah nyata-nyata ada keuntungan. Kalau dilihat dari kacamata hukum Negara apakah benar sebuah usaha yang mengaku berbadan hukum koperasi simpan pinjam, akan memberikan bunga yang begitu besar, lalu bagaimana jika dilihat dari kacamata hukum agama apakah usaha seperti ini dibenarkan, haram ataukah halal.

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,

Jika mengikuti cara-cara diatas dalam memperoleh uang yaitu dengan cara menyimpan atau menginvestasikan sejumlah uang pada badan usaha yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam dan kemudian mengharapkan bunga tiap bulannya sebesar 10% dari uang yang telah disimpannya berarti hal ini masuk dalam kategori riba. Sebagaimana pengertian riba yaitu bertambah atau lebih. Bertambahnya uang simpanan setiap bulannya dengan bunga yang telah ditentukan sebesar 10% setiap bulannya, sudah jelas hal ini masuk kedalam riba. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39 “wamaa aataytum mirribaa liyarbuwa fii amwaalinnaas fallaa yarbuu indallooh….yang artinya“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.”

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Jika ada seseorang yang mengikuti koperasi simpan pinjam seperti ini ada baiknya segera tinggalkan dan berhentilah dari usaha seperti ini. Nabi Muhammad saw bersabda “ dari Jabir, Rasulullah saw telah melaknat orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya”. (HR. Muslim). Dan Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya “orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah, barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila, maksudnya adalah bahwa orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan. Dalam ayat 276 surat Al Baqarah Allah berfirman :”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”
Dari ayat dan hadist  diatas jelas bahwa riba dilarang dalam agama Islam dan dihukumi haram, oleh karena itu jika ada yang ikut dalam usaha koperasi simpan pinjam seperti ini sebaiknya segera tinggalkan, jangan sampai apa yang kita makan dari hasil yang haram akan berakibat buruk bagi pemakannya maupun keluarganya.

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Khatib hanya sekedar mengingatkan untuk diri khotib sendiri dan umumnya untuk jamaah sekalian agar kita menjauhi dari perbuatan-perbuatan riba, dan juga dari rasa kepedulian sebagai sesama umat Islam untuk saling menyeru kepada jalan Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al Hajj ayat 67 “wad’’uu ilaa robbik..yang artinya “dan serulah kepada Tuhanmu.” Kemudian dalam surat An Nahl ayat 125 Allah SWT berfirman, ud’uu ilaa sabiili robbika bil hikmah wal mauidzotil hasanah. yang artinya “serulah manusia  ke jalan Tuhan-Mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.”  

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Banyaknya badan usaha yang menjanjikan memperoleh keutungan yang besar setiap bulannya sudah seharusnya menjadi pelajaran kepada kita,  bahwa begitu banyaknya usaha semacam ini yang berkedok badan usaha, berkedok koperasi simpan pinjam, berkedok dan berselimut agama namun ujung-ujungnya hanyalah sebuah penipuan belaka. 
Sebelum terlanjur dan bertambah dosa dan berdampak buruk bagi pemakannya maupun bagi keluarga, maka jauhi dan tinggalkan riba, Takutlah kepada siksa Allah SWT “sungguh siksa Tuhanmu sangat dahsyat.” (Al Buruj 12). 

Jamaah sidang Jum’at Rahimakumullah,
Demikianlah khutbah Jum’at siang ini, mudah-mudahan apa yang telah khotib sampaikan bermanfaat bagi kita semua, khususnya untuk diri khotib sendiri.
Audzubillaahiminasyaitoonirroziim, Bismillahirohmaanirrahiim, Wal ashri innal insaana lafii khusrin, illal ladziina aamanuu wa’amilusshoolihaati watawaa sowbilhaqqi watawaa sowbisshobr.
Baarokalloohulii walakum fil qur’aanil adziim, wanafa’nii wa’iyyakum bimaafiihi minal aayaati wadzikril hakiim, aquulu qowlii haadzaa wastaghfiurllooha lii walakum walisaairil muslimiiina fastaghfiruuhu innahuu huwal ghofuururrohiim.

KHUTBAH KEDUA
Alhamdulillaahilladzii amaronaa bil it’tihaadi wal i’tishoomi bihablillaahil matiiin, Ashadualla ilaaha’illolloohu wahdahu laa syariikalah, wa ashadu anna Muhammadan abduhu warosuuluh. Allohumma sholli wasallim wabaarik alaa sayyidinaa Muhammadin wa’alaa aalihi wa ashaabihi ajmain amma ba’du ; fayaa ibaadalloohu, it’taqulloha mastato’tum wasaari’uu ilaa maghfiroti robbil aalamiin, wa lamuu annallooha subhaanahu wata aalaa amarokum bi’amrin bada’a fiihi binafsih, watsanna bimalaaikatihil musabbihati biquddsih, faqoola ta’alaa fil qur’aanil adziim; innallooha wamalaa ikatahuu yusholluuna alannabii, yaa ayyuhal ladziina aamanuu  sholluu alayhi wasallimuutasliima, Allohumma sholli wasalim wabaarik alaa sayyidinaa Muhammadin sayyidil mursaliin,  wa alaa aalihi wa ashaabihi waqoroobatihi wa adzwaajihi wadzurriyatihi ajmain. Wardhollohumma alaa arba’atil khulafaa’ir roosidiin sayyidinaa abiiy Bakrin Wa’umaro Wa’ustmaana Wa’aliy, wa alaa baqiyyatishohaabati wat’taabi’iin. Waman tabi’ahum bi’ihsaanin ilaa yaw middiin, wa alaynaa birohmatika yaa arhamarroohimiin. Allohumma ashlih jamii’a wulaatil muslimiina wansuril islaama wal muslimiin. Wa ahliki kafarota wal musrikiin wa’a’lii kalimataka ilaa yawmiddiin. Allohummaghfirlil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat. Al ahyaa’i minhum wal amwaat, innaka samiiun mujiibud’da’waat, yaa qoodhiyal haajaat, robbanaa aatinaa fiddunnyaa hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa adzaa bannaar, ibaadallooh..Innalloha ya murukum bil adli wal ihsaan wa’itaa idzil qurbaa wayan haa anil fahsyaa’i wal munkar wal baghy. Ya’izukum la’al lakum tadzakkaruun fadzkuruullooha adziima yadzkurkum. Waskuruuhu alaa ni’amihii yadzidkum, waskuruuhu min fadlihi yu’tikum, waladzikrullohi ajallu wa akbar.  aqimissholaah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar