Jumat, 27 Oktober 2017

PROLEGNAS

Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan system hukum nasional yang penyusunannya didasarkan pada ;
  1. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. perintah Undang-Undang lainnya;
  4. sistem perencanaan pembangunan nasional;
  5. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  6. rencana pembangunan jangka menengah;
  7. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
  8. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur (meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan yang telah dilalui pengkajian dan penyelarasan ditungakn dalam naskah akademik), dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah
, ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang. Proglenas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan. Penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan  belanja Negara.
Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat diatur dengan peraturan DPR. Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang diatur dengan peraturan presiden. Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud  disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dan ditetapkan dengan keputusan DPR.

Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas mencakup:
  1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
  2. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusu menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar