Rabu, 09 Januari 2019

LUPA MEMBAWA SIM BISA DITILANG


Beberapa waktu yang lalu di sosial media ramai beredar video pendek yang  menyampaikan bahwa Polisi lalu lintas tidak bisa menilang pengendara kendaraan bermotor yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi lalu lintas hanya bisa menilang pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketika pengendara kendaraan bermotor  tidak membawa  Surat Izin Mengemudi (SIM) karena alasan lupa, ketinggalan, terburu-buru dan alasan lain, maka Polisi tidak bisa menilangnya, dengan alasan karena yang dapat ditilang adalah pengendara kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan alasan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 dikatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

Dalam video pendek itu juga disampaikan agar pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM jangan mau ditilang akan tetapi minta waktu untuk mengambil SIM kerumah dan kemudian menunjukannya kepada Polisi maka Polisi tersebut tidak dapat menilangnya. Kalau pemikirannya, kalau pendapatnya, kalau penafsirannya seperti itu, lah…!!! gimana kalau rumah pengendara kendaraan motor yang ditilang berada jauh dari lokasi, misalkan berasal dari daerah Bandung hendak berlibur ke Jakarta dan setibanya di Jakarta ada pemeriksaan kendaraan bermotor dan kemudian oleh Polisi lalu lintas diminta untuk menunjukan SIM dan kemudian tidak dapat menunjukkannya karena lupa membawa SIM atau karena alasan terburu-buru sehingga  SIM tertinggal dirumah, apa iya…, apa mau… apa rela pengendara tersebut pulang dulu ambil SIM yang lupa dibawa atau ketinggalan tersebut ke Bandung terus balik lagi ke Jakarta hanya untuk menunjukkan kalau pengendara tersebut memiliki SIM.  Atau beralasan lagi kalau saat ini teknologi sudah semakin maju, kalau lupa membawa bisa meminta anggota keluarga yang dirumah untuk memfoto SIM nya dan mengirimkannya sebagai bukti kalau pengendara tersebut memiliki SIM. Dalam pasal 288 ayat (2) disebutkan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah. Kalau cuma sekedar foto saja bagaimana bisa dibuktikan kalau SIM yang dimiliki pengendara tersebut sah atau tidak.  Kalau pemikirannya seperti itu maka penegakan hukum tidak akan efektif.  Apa yang disampaikan dalam video pendek tersebut menurut saya tidaklah tepat dan malah berakibat membingungkan masyarakat dan berakibat tidak adanya kepastian hukum.

Menurut saya seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor yang  tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polisi  tidak dapat menunjukkannya dengan alasan lupa, ketinggalan dirumah, buru-buru atau alasan apapun, maka Polisi lalu lintas bisa menilangnya atau melakukan penilangan terhadap pengendara tersebut. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 106 ayat (5) berbunyi “Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan ; huruf b “Surat Izin Mengemudi”. Catat dan ingat, ketika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM  berarti pengendara kendaraan bermotor tersebut tidak membawa SIM nya.

Jadi ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polisi lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor, kemudian pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan alasan lupa membawanya, ketinggalan dirumah, terburu-buru atau alasan apapun, maka Polisi bisa menilangnya berdasarkan Pasal 288 ayat (2). 

Akan tetapi jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan alasan tidak memiliki atau tidak punya, maka pengendara tersebut dikenakan  Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Jadi kesimpulannya Polisi bisa menilang pengendara kendaraan bermotor yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Semoga bermanfaat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar