Rabu, 09 Januari 2019

BANTUAN HUKUM GRATIS


Bicara tentang bantuan hukum, Pertama yang perlu kita ketahui adalah, pengertian dari bantuan hukum itu sendiri, Dalam UU No. 16 th 2011 ttg Bantuan Hukum, Bantuan hukum adalah, Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Ingat…Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma atau gratis.
Kemudian siapa pemberi dan penerima bantuan hukum tersebut,
Pemberi bantuan hukum adalah LBH/lembaga bantuan hukum, atau organisasi kemasyarakatan, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang miskin, atau kelompok orang miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin.

Lalu apa sih tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri. Tujuan penyelenggarakan bantuan hukum ;

Pertama ; untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
Kedua ; untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
Ketiga ; untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia
Keempat ; untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
Itulah tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum.

Kemudian Syarat pemberi bantuan hukum; syarat pemberi bantuan hukum yaitu; pemberi bantuan hukum telah berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan UU bantuan hukum, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Kemudian syarat untuk memperoleh bantuan hukum ;
Syarat memperoleh bantuan hukum adalah;
Pertama ; pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum, yang memuat identitas pemohon. Kedua ; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Ketiga ; melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa.  Selanjutnya permasalahan hukum apa saja yang diberikan ; Permasalahan hukum yang diberikan adalah, permasalahan hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata usaha negara  baik litigasi maupun non litigasi. Yang meliputi ; menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain.

Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang penyelesaiannya melalui jalur pengadilan. Bantuan litigasi dilakukan oleh advokat, jika jumlah advokat tidak memadai, pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, dengan melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat.

Sedangkan non litigasi adalah ; proses penanganan perkara hukum yang penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan. Bantuan non litigasi dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi

Selanjutnya apa Hak penerima bantuan hukum;
Penerima bantuan hukum mempunyai hak;
Pertama ; mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, atau perkaranya telah mempunyai hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Kedua ; mendapakan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik advokat
Ketiga; mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban penerima bantuan hukum;
Pertama ; menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum
Kedua ; membantu kelancaran pemberian bantuan hukum

1 komentar:

  1. selamat sore Pak Ali, dimana mencari informasi tentang pemberian bantuan hukum..terima kasih.

    BalasHapus