Senin, 01 Oktober 2012

PENGERTIAN KORPORASI



Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata, apa yang dinamakan badan hukum itu sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, disamping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Dalam pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa korporasi di definisikan sebagai : "perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka".
Korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri sebagai suatu personifikasi. Korporasi adalah badan usaha yang keberadaannya dan status hukumnya disamakan dengan manusia (orang), tanpa melihat bentuk organisasinya.


Dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru buku I tahun 2008, Korporasi yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum (legal person) maupun bukan badan hukum.
Sedangkan penyebutan korporasi dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi menyatakan "Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya". Penyebutan korporasi sebagai subjek hukum juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; "Korporasi adalah kumpulan terorgaisasi dari orang/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum". Dalam Pasal 1 butir e Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monompoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat "pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi". Sedangkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "orang adalah orang perorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum".

 

 
Sumber :

 
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi
Muhammad Yamin, "Tindak Pidana Khusus", CV. Pustaka Setia, Bandung, 2012,
Guse Prayudi, "Seluk Beluk Hukum Pidana, Yang Penting Untuk Diketahui", Boya Book, Jakarta.
www.legalitas.org. "Naskah Rancangan KUHP Baru Buku I Tahun 2008 (penjelasan).

1 komentar:

  1. Terima kasih untuk ilmunya, silahkan mampir di http://santhoshakim.blogspot.co.id/

    BalasHapus