Selasa, 02 Oktober 2012

TINDAK PIDANA


Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana hakikatnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan kata strafbaarfeit dalam bahasa Belanda. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia antara lain : tindak pidana, delict, perbuatan pidana. Beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang strafbaarfeit diartikan sebagai peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum dan Tindak Pidana.
Tindak pidana tidak berdiri sendiri karena baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana, artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana. Dalam pandangan Monistis (pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat perbuatan) memberikan prinsip-prinsip pemahaman bahwa di dalam pengertian perbuatan/tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (criminal responbility).
Menurut Jur Andi Hamzah, Tindak pidana ; delik, delict, delikt, offence adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.


Mengenai pengertian tindak pidana tidak ada kesatuan pendapat diantara para ahli, ada dua pandangan yaitu yang bersifat monistis dan pandangan yang bersifat dualistis dan dijelaskan oleh Moeljatno dalam Sudarto (1990:36) sebagai berikut :
  • Aliran dualistis membedakan dengan tegas "dapat dipidananya perbuatan" dan "dapat dipidananya pembuat", sejalan dengan ini memisahkan antara pengertian "perbuatan pidana" dan " pertanggungan jawab pidana".
    Pendapat para ahli yang berpandangan monistis :
  1. Simon, menyatakan bahwa strafbaarfeit adalah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
  2. Prodjodikoro, mengemukakan definisi pendek mengenai pengertian tindak pidana yakni berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana.
  • Aliran monistis adalah melihat keseluruhan (tumpukan) syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan.
Pendapat para ahli yang berpandangan dualistis :
Moeljatno, menyatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut.
Suatu tindak pidana merupakan suatu tindakan yang dilarang atau dicela oleh masyarakat dan dilakukan oleh orang yang bersalah yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pandangan dualistis dalam tindak pidana hanya dicakup criminal act, untuk adanya pidana tidak cukup hanya apabila telah terjadi tindak pidana tetapi dipersyaratkan juga adanya kesalahan /pertanggungjawaban pidana. Pandangan monistis maupun pandangan dualistis sama-sama mempersyaratkan bahwa untuk adanya pidana harus ada perbuatan/tindak pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responbility criminal liability).
Sedangkan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru tahun 2008 Bab II buku kesatu Pasal 11 pengertian tindak pidana dirumuskan sebagai berikut :
  1. Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
  2. Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  3. Setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

 

Sumber :
Tongat, "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan", UMM Press, Malang, 2008.
O.C. Kaligis, "Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana", PT. Alumni, Bandung, 2008.
Jur Andi Hamzah, "Terminologi Hukum Pidana", Sinar Grafika, Jakarta.
Guse Prayudi, "Seluk Beluk Hukum Pidana, Yang Penting Untuk Diketahui", Boya Book, Jakarta, 2008.
Chairul Huda, " Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan", Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
www.legalitas.org, " Rancangan KUHP baru tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar