Selasa, 02 Oktober 2012

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM


Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
  • Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  • Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
  • Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan konsep "person". Definisi Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep "legal person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang secara fisik" (physical person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain, berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum" (juristic person).


Pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua pengertian orang/person sebagai subjek hukum yaitu :
  1. Naturlijk person adalan mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi.
  2. Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi dalam :
    b.1. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa.
    b.2. Privaat rechtpersoon/badan hukum privat, yang mempunyai sifat/adanya unsur.

     
Subjek Hukum Korporasi
    Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
    Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
    Perundang-undangan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baik perundang-undangan pidana maupun perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana telah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, kendati ada beberapa undang-undang yang belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana.
    Penyebutan korporasi sebagai subjek hukum juga tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan; dikatakan bahwa  "Korporasi adalah kumpulan terorgaisasi dari orang/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum". Dalam Pasal 1 butir e Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monompoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat "pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi". Sedangkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "orang adalah orang perorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum".

 


 

Sumber :
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, " Hukum dalam Ekonomi", PT. Grasindo, Jakarta, 2005.
Soeroso, "Pengantar Ilmu Hukum", Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Kelsen Hans, "Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif", Nusa Media, Bandung, 2010.
M. Arief Amrullah, "Kejahatan Korporasi", Bayu Media, Malang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar