Kamis, 27 Desember 2012

PELELANGAN UMUM


Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.

 Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi.
Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan potral pengadaan nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Dalam pelelangan umum tidak ada negosiasi teknis dan harga.

Pelelangan umum untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan :

  1. Pengumuman
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
  3. Pemberian penjelasan
  4. Pemasukan dokumen penawaran
  5. Pembukaan dokumen penawaran sampul I
  6. Evaluasi dokumen penawaran sampul I
  7. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
  8. Pembukaan dokumen penawaran sampul II
  9. Evaluasi dokumen penawaran sampul II
  10. Pembuktian kualifikasi
  11. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  12. Penetapan pemenang
  13. Pengumuman pemenang
  14. Sanggahan
  15. Sanggahan banding (apabila diperlukan)

    Tahapan pelelangan umum pascakualifikasi dua sampul dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomiss :
    1. Pengumuman
    2. Pendaftaran dan pengambilan dokukmen pengadaan
    3. Pemberian penjelasan
    4. Pemasukan dokumen penawaran
    5. Pembukaan dokumen penawaran sampul I
    6. Evaluasi dokumen penawaran sampul I
    7. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
    8. Pembukaan dokumen penawaran sampul II
    9. Evaluasi dokumen penawaran sampul II
    10. Pembuktian kualifikasi
    11. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
    12. Penetapan pemenang
    13. Pengumuman pemenang
    14. Sanggahan
    15. Sanggahan banding (apabila diperlukan)

Tahapan pelelangan umum prakulaifikasi dua sampul dengan sistem prakualifikasi dua sampul dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis meliputi :
  1. Pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan
  9. Pengambilan dokumen pemilihan
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran
  12. Pembukaan dokumen penawaran sampul I
  13. Evaluasi dokumen penawaran sampul I
  14. Pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I
  15. Pembukaan dokumen penawaran sampul II
  16. Evaluasi dokumen penawaran sampul II
  17. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  18. Penetapan pemenang
  19. Pengumuman pemenang
  20. Sanggahan
  21. Sanggahan banding (apabila diperlukan)

    Tahapan pelelangan umum prakualifikasi dua tahap dengan sistem gugur meliputi :
    1. Pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi
    2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
    3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
    4. Pembuktian kualifikasi
    5. Penetapan hasil kualifikasi
    6. Pengumuman hasil kualifikasi
    7. Sanggahan kualifikasi
    8. Undangan
    9. Pengambilan dokumen pemilihan
    10. Pemberian penjelasan
    11. Pemasukan dokumen penawaran tahan I
    12. Pembukuaan dokumen penawaran tahap I
    13. Evaluasi dokumen penawaran tahap I
    14. Melakukan penyetaraan teknis (apabila diperlukan)
    15. Penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I
    16. Pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I
    17. Pemasukan dokumen penawaran tahap II
    18. Pembukaan dokumen penawaran tahap II
    19. Evaluasi dokumen penawaran tahap II
    20. Klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga (apabila hanya ada 1 (satu) peserta atau 2 (dua) peserta)
    21. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
    22. Penetapan pemenang
    23. Pengumuman pemenang
    24. Sanggahan
    25. Sanggahan banding (apabila diperlukan)

Tahapan pelelangan umum dan pelelangan terbatas prakualifikasi dua tahap dengan sistem nilai atau penilaian biaya selama umur ekonomis :
  1. Pengumuman dan undangan prakualifikasi
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
  3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Penetapan hasil kualifikasi
  6. Pengumuman hasil kualifikasi
  7. Sanggahan kualifikasi
  8. Undangan
  9. Pengambilan dokumen pemilihan
  10. Pemberian penjelasan
  11. Pemasukan dokumen penawaran tahap I
  12. Pembukaan dokumen penawaran tahap I
  13. Evaluasi dokumen penawaran tahap I
  14. Penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I
  15. Pemberitahuan/pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I
  16. Pemasukan dokumen penawaran tahap II
  17. Pembukaan dokumen penawaran tahap II
  18. Evaluasi dokumen penawaran tahap II
  19. Klarifikasi dan negosiasi teknis serta harga (apabila hanya ada 1 (satu) peserta atau 2 (dua) peserta )
  20. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
  21. Penetapan pemenang
  22. Pengumuman pemenang
  23. Sanggahan
  24. Sanggahan banding (apabila diperlukan)

    Tahapan pelelangan umum prakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur meliputi :
    1. Pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi
    2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
    3. Pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi
    4. Pembuktian kualifikasi
    5. Penetapan hasil kualifikasi
    6. Pengumuman hasil kualifikasi
    7. Sanggahan kualifikasi
    8. Undangan
    9. Pengambilan dokumen pemilihan
    10. Pemberian penjelasan
    11. Pemasukan dokumen penawaran
    12. Pembukaan dokumen penawaran
    13. Evaluasi dokumen penawaran
    14. Pembuatan berita acara hasil pelelangan
    15. Penetapan pemenang
    16. Pengumuman pemenang
    17. Sanggahan
    18. Sanggahan banding (apabila diperlukan)
Metode dua sampul adalah penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan kedalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada kelompok kerja ULP.

Pelelangan umum dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut :
  1. Penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Pendaftaran dan pengambilan dan dokumen pengadaan (dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan) dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran
  3. Pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman
  4. Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan
  5. Batas akhir pemasukan dokumen penawaran paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan alokasi pekerjaan.
  6. Evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan :
    1. Waktu yang diperlukan; atau
    2. Jenis dan kompelsitas pekerjaan.
  7. Masa sanggahan terhadap hasil pelelangan/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil pelelangan/seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan.
  8. Dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang pelelangan, SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah kelompok kerja ULP menyampaikan berita acara hasil seleksi (BAHS) kepada PPK untuk seleksi umum.
  9. Dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada pelelangan umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah kelompok kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk seleksi umum;dan
  10. Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

Dalam hal pelelangan umum metode dua tahap gagal, sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (1) huruf j "pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS", berdasarkan hasil evaluasi kelompok kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.

 Dalam hal pelelangan umum metode dua tahap gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.

 Dalam hal pelelangan umum metode dua tahap gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.

Metode dua tahap adalah penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, dimana penyampaian penawaran tahap II (harga) dilakukan hanya oleh peserta yang dinyatakan lulus evaluasis tahap I (evaluasi administrasi dan teknis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar