Rabu, 12 Desember 2012

PENUNJUKAN LANGSUNG

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk Langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.


Kelompok kerja ULP menetapkan :
  1. Untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi jasa lainnya yang bernilai paling tinggi 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
  2. Untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dapat dilakukan dalam hal :
  1. Keadaan tertentu; dan/atau
  2. Pengadaan barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus.
Penunjukan langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.

Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya :

  1. Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk :
    1. Pertahanan negara
    2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
    3. Keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk ;
      1. Akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial
      2. Dalam rangka pencegahan bencana dan/atau
      3. Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik
  2. Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil presiden
  3. Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara R.I;
    Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;atau
  4. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) penyedia barang/jasa lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
 Kriteria barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan penunjukan langsung, meliputi :
  1. Barang/jasa lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah
  2. Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
  3. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) penyedia yang mampu.
  4. Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  6. Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat
  7. Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan;atau
  8. Pekerjaan pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

Metode satu sampul digunakan dalam penunjukan langsung.

 Pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi sebagai berikut :

  1. PPk dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
    1. Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis;atau
    2. Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada penyedia sebagaimana dimaksud pada angkat 1.
  2. Proses dan administrasi penunjukan langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
    1. Opname pekerjaan dilapangan
    2. Penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan
    3. Penyusunan dan penetapan HPS
    4. Penyusunan dokumen pengadaan
    5. Penyampaian dokumen pengadaan kepada penyedia
    6. Pemasukan dokumen penawaran
    7. Pembukaan dokumen penawaran
    8. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
    9. Penyusunan berita acara hasil penunjukan langsung
    10. Penetapan penyedia
    11. Pengumuman penyedia.
Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan metode penunjukan langsung meliputi tahapan sebagai berikut :
  1. Undangan kepada peserta terpilih dilampiri dokumen pengadaan
  2. Pemasukan dokumen kualifikasi
  3. Evaluasi kualifikasi
  4. Pembuktian kualifikasi
  5. Pemberian penjelasan
  6. Pemasukan dokumen penawaran
  7. Evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
  8. Penyusunan berita acara hasil penunjukan langsung
  9. Penetapan penyedia
  10. Pengumuman penyedia
Pengumuman atas penetapan penyedia barang/jasa yang dilakukan melalui penunjukan langsung, diumumkan secara terbuka pada :
  1. Website Kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan
  2. Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar