Selasa, 03 September 2013

KURBAN/QURBAN (UDHIYAH)


Kurban/Qurban atau disebut juga Udhiyah secara harfiah berarti hewan sembelihan, Qurban adalah penyembelihan hewan ternak (kambing, sapi, kerbau, unta) pada hari raya Idul Adha yakni setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik) dalam rangka beribadah dan mendekatkan diri atau mencari Ridho Allah SWT.  

Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : “Kullu Ayyaamit’tasyriiqi dzabhun” artinya Semua hari Tasyrik (tanggal 11 sampai 13 Haji) adalah waktu menyembelih kurban (Riwayat Ahmad). Sedangkan bagi orang yang menyembelih hewan qurban sebelum sholat hari raya (Sholat Idul Adha) tidak dinamakan qurban, namun hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Sebagaimana Rosulullah SAW bersabda : “Barang siapa menyembelih qurban sebelum sholat Hari Raya Haji, sesungguhnya ia menyembelih untuk diri sendiri. Barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Hari Raya Haji dan khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalankan aturan Islam. (HR. Muslim).
Sudah seharusnya bagi orang-orang yang MAMPU yang telah diberi kekayaan harta, pangkat, kedudukan dan lain sebagainya melaksanakan perintah Allah dengan berqurban untuk mendekatkan diri sebagai tanda rasa syukur atas segala anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Barang siapa yang mampu berqurban namun dia tidak melaksanakannya, maka janganlah mendekati tempat sholat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Man kaana lahu sa’atun falam yudhoh’hi falaa yuqorribanna mushollanaa” artinya Barang siapa mempunyai kelapangan rizki tapi tidak mau berqurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kita.”

Rasulullah SAW bersabda : “Alaa innaludhiyata minala’maalilmunjiyati tunjii shoohibahaa min syarridd’dunnyaa wal akhiirah. Artinya Ketahuilah, bahwasanya qurban-qurban itu termasuk amal-amal penyelamat, yang menyelamatkan pelakunya dari keburukan dunia dan akhirat.

Rasa syukur merupakan sikap berterima kasih kita kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikanNya, dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya adalah merupakan bentuk rasa syukur dan ketaan kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an Surat Ibrahim ayat : 7 yang artinya : “dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". Dalam Surat Adh Dhuhaa ayat : 11 yang artinya “dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan (mensyukurinya”).

Begitu juga dalam surat Ali ‘Imran ayat 32 dinyatakan ; “Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".

Berkurban diwajibkan bagi yang mempunyai kemampuan materi untuk melaksanakannya berdasarkan  Firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 1 -2 yang artinya  :

1.  Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2.  Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
    (Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah SWT)

“dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Al-Hajj : 34)

Sedangkan bagi orang yang mempunyai Nazar untuk berqurban, maka hukumnya menjadi wajib apabila telah datang waktunya. Disamping itu bagi yang bernazar wajib menyedekahkan semua daging qurbannya, dan tidak boleh makan daging qurbannya, dan tidak boleh dijualnya, sekalipun kulitnya.

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Al-Maidah : 1)

[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.


Sedangkan bagi yang tidak MAMPU berqurban maka Allah tidak memberatkan suatu kaum kecuali sesuai dengan kemampuannya, hal ini akan berlaku hukum sunah, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa,  sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqaran ayat 286 yang berbunyi :”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…..”
Begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW : “Umirtu binnahri wahuwa sunnatun lakum” Artinya Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunat bagi kamu (HR. Tirmizi).
“Kutiba alay’yannahru walaysa biwaajibin alaykum” Artinya Diwajibkan kepadaku berqurban, dan tidak wajib atas kamu.(HR.Daruquthni).
Syarat Hewan Qurban :
  1. Tidak cacat (rusak matanya, sakit, pincang, kurus tidak berlemak)Dari Barra’ Bin Azib :”Rosulullah SAW, telah bersabda”empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban : rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berlemak lagi. (HR. Ahmad dan Tirmizi)
  2.  Kambing telah berusia 2 tahun/kambing domba telah berumur 1 tahun
  3. Kerbau/sapi telah berumur 2 tahun
  4. Unta telah berumur 5 tahun
Dari Jabir, Rosulullah SAW bersabda, :”Janganlah kamu menyembelih untuk Qurban kecuali yang musinah (telah berganti gigi), jika sukar didapati, maka boleh jaz’ah (yang baru berumur  1 tahun lebih) dari biri-biri. (HR. Muslim).

Qurban KAMBING hanya dapat diniatkan untuk qurban 1 (satu) orang
Qurban SAPI/KERBAU Dapat diniatkan qurban untuk 7 (tujuh) orang
Qurban UNTA dapat diniatkan qurban untuk 10 (sepuluh) orang ; dari Ibnu Abbas, “Pernah kami bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, ketika itu datang Hari Qurban, maka kami bersama-sama menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmizi dan Nasai).

Orang yang berqurban boleh mengambil/memakan sedikit/sebagian daging qurbannya sebagaimana Firman Allah SWT  dalam Surat Al-Hajj ayat 28 “supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”.

[985] Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, Yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[986] Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang Termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.

Dasar kebolehan mengambil/memakan daging yang diqurbankan jangan sampai dijadikan dasar untuk mengambil yang baik dan menyisahkan yang buruk, dalam praktek sering terjadi banyak orang yang berqurban mengambil terlebih dahulu seperti mendahulukan mengambil paha belakang/depan kanan atau paha belakang/depan kiri untuk yang berqurban. Jangan sampai niat ikhlas kita menjadi rusak karena masih ada rasa sayang atas apa yang telah kita qurbankan yaitu dengan mengambil kembali sebagian/sedikit atas apa yang telah kita berikan/qurban. Ada baiknya apa yang telah kita sedekahkan/qurbankan semuanya diserahkan kepada panitia yang mengaturnya, ketika kita dibagi sedikit dari hewan yang kita qurbankan, maka itulah sunat yang menjadi hak kita untuk kita makan. Hal ini tentu lebih baik karena apa yang telah kita qurbankan adalah semata-mata atas dasar keikhlasan dan mengharap Ridho Allah SWT. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik (Al-Hajj : 37).

saat menyembelih hewan Qurban :
  1. Membaca Bismillahi wallahu Akbar,  Setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya.
 
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)

2. Takbir ; (Allahu Akbar ; Allah Maha Besar)
3. Membaca doa :

 

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرْ. اَللهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ....(sebut nama yg kurban)
     Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyanyang
    Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah Qurban ini adalah dari Mu dan untuk Mu,  maka terimalah qurban dari.............(sebut nama yang kurban)
4.  Meletakkan kaki kanan di bahu hewan yang akan disembelih
5. Binatang yang akan disembelih itu hendaknya dihadapkan ke kiblat, dengan direbahkan diatas lambung kiri hewan qurban (terbaring miring ke arah kiri)
6. Memotong al wadjan (dua urat tebal yang meliput tenggorokan), al hulqum (tempat pernapasan) dan al mari (tempat makanan dan minuman) dengan pisau/golok yang tajam.
7. setelah proses pemotongan hewan selesai jangan ada lagi tindakan-tindakan melukai hewan tersebut samapi hewan tersebut benar-benar mati. (tindakan seperti memotong urat kaki/pergelangan kaki agar hewan tidak lari, memenggal kepala hewan yang masih merejang hal ini tidak diperbolehkan dan tidak ada syariatnya).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar