Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : “Kullu Ayyaamit’tasyriiqi dzabhun” artinya Semua hari Tasyrik (tanggal 11 sampai 13 Haji) adalah waktu menyembelih kurban (Riwayat Ahmad). Sedangkan bagi orang yang menyembelih hewan qurban sebelum sholat hari raya (Sholat Idul Adha) tidak dinamakan qurban, namun hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Sebagaimana Rosulullah SAW bersabda : “Barang siapa menyembelih qurban sebelum sholat Hari Raya Haji, sesungguhnya ia menyembelih untuk diri sendiri. Barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Hari Raya Haji dan khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalankan aturan Islam. (HR. Muslim).
Sudah seharusnya bagi orang-orang yang
MAMPU yang telah diberi
kekayaan harta, pangkat, kedudukan dan lain sebagainya melaksanakan perintah
Allah dengan berqurban untuk mendekatkan diri sebagai tanda rasa syukur atas segala anugerah yang
telah diberikan oleh Allah SWT. Barang siapa yang mampu berqurban namun dia
tidak melaksanakannya, maka janganlah mendekati tempat sholat. Sebagaimana
Rasulullah SAW bersabda : “Man kaana lahu sa’atun falam yudhoh’hi
falaa yuqorribanna mushollanaa” artinya Barang siapa mempunyai
kelapangan rizki tapi tidak mau berqurban, maka janganlah sekali-kali ia
mendekati tempat sholat kita.”
Rasulullah SAW bersabda : “Alaa
innaludhiyata minala’maalilmunjiyati tunjii shoohibahaa min syarridd’dunnyaa
wal akhiirah. Artinya Ketahuilah, bahwasanya qurban-qurban itu termasuk
amal-amal penyelamat, yang menyelamatkan pelakunya dari keburukan dunia dan
akhirat.
Rasa syukur merupakan sikap berterima
kasih kita kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikanNya, dengan
menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya adalah merupakan
bentuk rasa syukur dan ketaan kepada Allah SWT.
Dalam Al-Qur’an Surat Ibrahim ayat : 7
yang artinya : “dan (ingatlah juga),
tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami
akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka
Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". Dalam Surat Adh Dhuhaa ayat : 11
yang artinya “dan terhadap nikmat
Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan (mensyukurinya”).
Begitu juga dalam surat Ali ‘Imran
ayat 32 dinyatakan ; “Ta'atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir".
Berkurban diwajibkan
bagi yang mempunyai kemampuan materi untuk melaksanakannya berdasarkan Firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 1
-2 yang artinya :
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu
nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah.
(Yang dimaksud berkorban di sini ialah
menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah SWT)
“dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada
mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah
kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah). (Al-Hajj : 34)
Sedangkan bagi orang yang mempunyai Nazar
untuk berqurban, maka hukumnya menjadi wajib apabila telah datang waktunya. Disamping
itu bagi yang bernazar wajib menyedekahkan semua daging qurbannya, dan tidak
boleh makan daging qurbannya, dan tidak boleh dijualnya, sekalipun kulitnya.
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang
akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menurut yang dikehendaki-Nya. (Al-Maidah : 1)
[388] Aqad (perjanjian) mencakup:
janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam
pergaulan sesamanya.
Sedangkan bagi yang tidak MAMPU
berqurban maka Allah tidak memberatkan suatu kaum kecuali sesuai dengan
kemampuannya, hal ini akan berlaku hukum sunah, yaitu apabila dikerjakan
mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat
Al-Baqaran ayat 286 yang berbunyi :”Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya…..”
Begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW : “Umirtu
binnahri wahuwa sunnatun lakum” Artinya Saya disuruh menyembelih qurban
dan qurban itu sunat bagi kamu (HR. Tirmizi).
“Kutiba
alay’yannahru walaysa biwaajibin alaykum” Artinya
Diwajibkan kepadaku berqurban, dan tidak wajib atas kamu.(HR.Daruquthni).
- Tidak cacat (rusak matanya, sakit, pincang, kurus tidak berlemak)Dari Barra’ Bin Azib :”Rosulullah SAW, telah bersabda”empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban : rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berlemak lagi. (HR. Ahmad dan Tirmizi)
- Kambing telah berusia 2 tahun/kambing domba telah berumur 1 tahun
- Kerbau/sapi telah berumur 2 tahun
- Unta telah berumur 5 tahun
Dari Jabir, Rosulullah SAW
bersabda, :”Janganlah kamu menyembelih untuk Qurban kecuali yang musinah (telah
berganti gigi), jika sukar didapati, maka boleh jaz’ah (yang baru berumur 1 tahun lebih) dari biri-biri. (HR. Muslim).
Qurban KAMBING hanya dapat diniatkan untuk qurban
1 (satu) orang
Qurban SAPI/KERBAU Dapat diniatkan qurban untuk 7
(tujuh) orang
Qurban UNTA dapat
diniatkan qurban untuk 10 (sepuluh) orang ; dari Ibnu Abbas, “Pernah kami
bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, ketika itu datang Hari
Qurban, maka kami bersama-sama menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan
seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmizi dan Nasai).
Orang yang berqurban
boleh mengambil/memakan sedikit/sebagian daging qurbannya sebagaimana Firman
Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 28
“supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka
menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah
telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[986]. Maka makanlah
sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir”.
[985]
Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, Yaitu tanggal 10,
11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[986]
Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang Termasuk
jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
Dasar kebolehan
mengambil/memakan daging yang diqurbankan jangan sampai dijadikan dasar untuk
mengambil yang baik dan menyisahkan yang buruk, dalam praktek sering terjadi
banyak orang yang berqurban mengambil terlebih dahulu seperti mendahulukan
mengambil paha belakang/depan kanan atau paha belakang/depan kiri untuk yang
berqurban. Jangan sampai niat ikhlas kita menjadi rusak karena masih ada rasa
sayang atas apa yang telah kita qurbankan yaitu dengan mengambil kembali
sebagian/sedikit atas apa yang telah kita berikan/qurban. Ada baiknya apa yang
telah kita sedekahkan/qurbankan semuanya diserahkan kepada panitia yang
mengaturnya, ketika kita dibagi sedikit dari hewan yang kita qurbankan, maka
itulah sunat yang menjadi hak kita untuk kita makan. Hal ini tentu lebih baik
karena apa yang telah kita qurbankan adalah semata-mata atas dasar keikhlasan
dan mengharap Ridho Allah SWT. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali
tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang
dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya
kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang berbuat baik (Al-Hajj : 37).
- Membaca Bismillahi wallahu Akbar, Setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya.
“Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
3. Membaca doa :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرْ. اَللهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ....(sebut nama yg kurban)
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah Qurban ini adalah dari Mu dan untuk Mu, maka terimalah qurban dari.............(sebut nama yang kurban)
5. Binatang
yang akan disembelih itu hendaknya dihadapkan ke kiblat, dengan direbahkan diatas lambung kiri hewan qurban (terbaring miring ke arah kiri)
7. setelah proses pemotongan hewan selesai jangan ada lagi tindakan-tindakan melukai hewan tersebut samapi hewan tersebut benar-benar mati. (tindakan seperti memotong urat kaki/pergelangan kaki agar hewan tidak lari, memenggal kepala hewan yang masih merejang hal ini tidak diperbolehkan dan tidak ada syariatnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar