Kamis, 26 September 2013

PENGGOLONGAN HUKUM


Menurut Sumbernya :
  1. Hukum Undang-Undang ;  hukum  yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis)
  2. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat ; hukum yang dijumpai dalam suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau ketentuan adat istiadat yang diyakini atau ditaati oleh anggota dan para penguasa masyarakat (hukum tidak tertulis).
  3. Hukum Traktat ; hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian
  4. Hukum Yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
  5. Hukum Ilmu ; hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
Menurut Kekuatan Sanksinya :

  1. Hukum Bersifat Memaksa : hukum yang dalam keadaan konkret tidak bisa dikesampingkan dan untuk orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
  2. Hukum  Bersifat Mengatur : hukum dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang bekepentingan. hukum yang bersifat mengatur hanyalah semata-mata untuk mengatur saja dengan tanpa mengikat.
Menurut Fungsinya :

  1. Hukum Materiil : hukum yang mengatur isi hubungan antara kedua belah pihak atau menerangkan perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukum apa yang dapat dijatuhkan (berwujud perintah dan larangan).
  2. Hukum Formal : hukum yang mengatur cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan hukum materiil (disebut juga hukum acara ; hukum acara perdata atau hukum acara pidana)
Menurut Tempat dan Waktu :
  1. Menurut Tempat Berlakunya :
  • Hukum Nasional ; hukum yang berlaku dalam suatu negara
  • Hukum Internasional ; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  • Hukum Asing ; hukum yang berlaku di negara lain
 2. Menurut Waktu Berlakunya :
  • Ius Constitum ; hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah  tertentu
  • Ius Constituendum ; hukum diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang atau hukum yang masih dicita-citakan
  • Lex Naturalis (hukum alam) ; hukum yang berlaku di setiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku di mana saja dan kapan saja.
Menurut Wujudnya :
  1. Hukum Objektif ; kaidah atau peraturan yang mengatur hubungan sosial antara individu yang satu dengan individu yang lain atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain.
  2. Hukum Subjektif ; peraturan hukum yang dihubungkan dengan seorang dan oleh karena itu telah menjadi kekuasaan kewajiban atau disebut juga sebagai hak.


Sumber : Chairil Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar