Menurut Sumbernya :
- Hukum Undang-Undang ; hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis)
- Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat ; hukum yang dijumpai dalam suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau ketentuan adat istiadat yang diyakini atau ditaati oleh anggota dan para penguasa masyarakat (hukum tidak tertulis).
- Hukum Traktat ; hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian
- Hukum Yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
- Hukum Ilmu ; hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
- Hukum Bersifat Memaksa : hukum yang dalam keadaan konkret tidak bisa dikesampingkan dan untuk orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
- Hukum Bersifat Mengatur : hukum dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang bekepentingan. hukum yang bersifat mengatur hanyalah semata-mata untuk mengatur saja dengan tanpa mengikat.
- Hukum Materiil : hukum yang mengatur isi hubungan antara kedua belah pihak atau menerangkan perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukum apa yang dapat dijatuhkan (berwujud perintah dan larangan).
- Hukum Formal : hukum yang mengatur cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan hukum materiil (disebut juga hukum acara ; hukum acara perdata atau hukum acara pidana)
- Menurut Tempat Berlakunya :
- Hukum Nasional ; hukum yang berlaku dalam suatu negara
- Hukum Internasional ; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum Asing ; hukum yang berlaku di negara lain
- Ius Constitum ; hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
- Ius Constituendum ; hukum diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang atau hukum yang masih dicita-citakan
- Lex Naturalis (hukum alam) ; hukum yang berlaku di setiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku di mana saja dan kapan saja.
- Hukum Objektif ; kaidah atau peraturan yang mengatur hubungan sosial antara individu yang satu dengan individu yang lain atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain.
- Hukum Subjektif ; peraturan hukum yang dihubungkan dengan seorang dan oleh karena itu telah menjadi kekuasaan kewajiban atau disebut juga sebagai hak.
Sumber : Chairil Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar