Senin, 05 Februari 2018

LPKA

LPKA (lembaga pembinaan khusus anak)  adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Kepala dengan tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan serta mempunyai fungsi :
  1. registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program
  2. pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi
  3. perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusikan perlengkapan dan pelayanan kesehatan
  4. pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan
  5. pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.
LPKA dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu LPKA Klas I dan LPKA Klas II, klasifikasi tersebut didasarkan atas kedudukan, kapasitas dan beban kerja yang dalam pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPKA merupakan
tempat anak menjalani pidana penjara berupa pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan  pelatihan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi  anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Jika telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan anak. Jika tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, kepala LPKA  dapat memindahkan anak ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdsarkan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.

Pebimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan bertugas :
  1. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporakannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan.
  2. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS (lembaga penempatan anak sementara/tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung) dan LPKA.
  3. menentukan program perawatan anak di  LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan  lainnya
  4. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan
  5. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar