Kamis, 01 Februari 2018

TATA CARA INPASSING, UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

Dalam rangka  pembinaan karir pegawai negeri sipil yang profesional sesuai dengan kompetensinya, para pegawai negeri sipil diberikan kesempatan untuk memilih jalur jabatan fungsional melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Salah satu jalur jabatan fungsional yang membuka mekanisme inpassing adalah jabatan fungsional penyuluh hukum yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pembinanya. Dimana batas akhir dari penetapan pengangkatan pegawai negeri sipil melalui penyesuaian/inpassing ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Jabatan fungsional penyuluh hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Dengan tugas melakukan penyuluhan hukum berupa penyebarluasan inforamsi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. 

Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan hukum dan/atau penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan dan/atau PNS yang memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum paling singkat 2 (dua) tahun dapat  dilakukan pengangkatan kedalam jabatan fungsional penyuluh hukum melalui penyesuaian/inpassing dengan syarat ;
  1. Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir administrator dan pengawas, 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan 1 (satu) sebelum batas usia pensiun tahun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
  2. Memiliki  integritas dan moralitas yang baik
  3. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S-1) Diploma IV (D-4)
  4. Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan hukum/informasi hukum paling sedikit 2 (dua) tahun
  5. Prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  7. memperhatikan formasi kebutuhan jabatan dan organisasi
Adapun tata cara pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum melalui penyesuaian/inpassing adalah ;
  • PNS yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional penyuluh hukum  dan diajukan oleh atasan lansung ( pimpinan unit utama dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan/atau pejabat berwenang yang membidangi kepegawaian pada instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Permohonan penyesuaian/inpassing disampaikan secara elektronik melalui laman inpassingjafung.kemenkumham.go.id dengan dilengkapi ;
  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. SK Jabatan Terakhir
  5. SKP tahun 2016 dan 2017
  6. PPKP tahun 2016 dan 2017
  7. Ijazah Terakhir
  8. Surat persetujuan dari atasan langsung (Kepala Unit/instansi)
  9. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Hukum bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Hukum
  10. Surat Keputusan penempatan/surat tugas/surat keputusan pelaksanaan kegiatan di bidang penyuluhan hukum atau bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penyebarluasan informasi hukum atau peraturan perundang-undangan yang disertai dengan surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian
  11. surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Pejabat yang berwenang atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  12. surat pernyataan bersedia menduduki jabatan fungsional penyuluh hukum bermaterai 6.000

berikut tahapannya ;
buka link inpasssingjafung.kemenkumham.go.id

kemudian klik daftar inpassing dan akan muncul gambar seperti ini, selanjutnya pilih daftar

selanjutkan akan keluar form isian data profil pemohon yang anda harus isi lengkap.
catt ; tanda * wajib di isi, jika tidak maka sistem tidak akan meneruskan proses pendaftaran
dan seterusnya hingga upload foto ukuran 3 x 4, setelah data diisi lengkap beri ceklis pada tulisan data yang diisi adalah data yang sebenar-benarnya, kemudian klik next. 
Dan setelah  itu anda akan dikirimkan email aktifasi ke alamat email yang anda masukkan.
cek email dan aktifkan akun pendaftaran anda, selanjutnya anda bisa masuk dengan userID dan Password yang telah diberikan.

setelah masuk melalui aplikasi JFT Penyuluh Hukum, selanjutnya masuk ke menu pengajuan inpassing dan buat pengajuan, dan lengkapi data profil pemohon, unit kerja, kepegawaian dan upload dokumen yang diminta, setelah lengkap simpan.



Adapun metode uji kompetensi penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum  menggunakan CBT (computer base test) denga materi
  • Pancasila dan UUD NKRI 1945
  • budaya hukum
  • tugas pokok dan fungsi penyuluhan hukum
  • komunikasi
  • kerjasama masyarakat/instansi
  • pengetahuan hukum
  • pola penyuluhan hukum
  • sikap/perilaku

1 komentar:

  1. terima kasih banyak.tapi saya boleh minta contoh contoh soal yang di ujikan?

    BalasHapus