Kamis, 11 April 2019

SANKSI BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.
Dalam Pasal 76C dikatakan ; Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Lalu apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam undang-undang tersebut ; Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan  hukum.

Dalam pengertian tersebut disebutkan 4 (empat) jenis kekerasan ;

Pertama Kekerasan Fisik ; Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Seperti menampar, memukul, menendang, menjewer, mencakar, mencubit dan lain-lain
Kedua Kekerasan Psikis ; kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Seperti ; membentak, mengancam, memaksa, menghina dll

Bagi pelaku Kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan terhadap anak, yang dilakukan oleh setiap orang, maka sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta rupiah
Jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan anak luka berat, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan  tersebut adalah orangtuanya.

Kemudian ketiga kekerasan atau kejahatan seksual ; persetubuhan atau perkosaan dan perbuatan cabul
Dalam Pasal 76D dikatakan : setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bagi pelaku persetubuhan atau perkosaan pada anak maka pelakunya akan dipidana dengan pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar rupiah.

Jika persetubuhan atau perkosaan itu dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara Bersama-sama, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian jika persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal, maka sanksi pidananya adalah, pidana penjara minimal 10 tahun, dan pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana mati.

Bagi pelaku yang pernah melakukan tindak pidana yang sama maka sanksinya adalah akan diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kemudian perbuatan cabul ; 

Pasal 76E dikatakan : setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jadi bagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak, Sanksi adalah Pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.

Kemudian keempat Penelantaran ;Penelantaran bisa dilakukan oleh orang tua anak, wali, atau orang-orang yang mempunyai hak asuh atas anak tersebut. Penelantaran bisa berupa melepaskan tanggung jawab sehingga anak menjadi tidak terpelihara,  terbengkalai, dan tidak terurus. Sehingga menjadikan anak tidak mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh dan kerkembang secara optimal.

Dalam Pasal 76B dikatakan ; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan dan penelantaran.
Jadi bagi pelaku penelantaran anak, akan diberikan sanksi berupa Pidana penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta rupiah.

Itulah sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, setiap orang yang melakuan kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan penelantaran maka sanksi hukum yang diberikan adalah sesuai dengan akibat yang ditimbulkan dari tindak kekerasan tersebut.
Sebagai penutup, yang perlu di ingat adalah, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang strategis, ciri dan sifat khusus sehingga anak wajib dilindungi dari segala  bentuk kekerasan.

Ingat kita semua wajib memberikan perlindungan kepada anak dari segala macam bentuk kekerasan.
Ingat stop kekerasan

1 komentar: