Kamis, 11 April 2019

SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN II

Narkotika golongan II adalah Narkotika yang berkhasiat  sebagai pengobatan  dan digunakan sebagai pilihan terakhir, dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Seperti ; morfin, petidin, metadon.
Morfin merupakan getah opium yang dicampur dan diolah dengan zat-zat kimia tertentu yang mempunyai daya analgesic. Obat ini digunakan untuk mengatasi rasa sakit yang terbilang parah dan kronis, atau digunakan untuk pembiusan dalam operasi untuk menghilangkan rasa sakit. Kemudian Petidin adalah obat yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Sedangkan Metadon adalah narkotika sintesis yang memiliki efek kuat seperti heroin atau morfin. Metadon biasanya digunakan pada pengobatan untuk pemulihan pengguna heroin.
Selain morfin, petidin dan metadon masih banyak lagi jenis narkotika golongan II yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga dalam keputusan Menteri Kesehatan. 

Berikut sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II;

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 117 ayat (1)
Jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 117 ayat (2)
Kemudian sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), Pasal 118 ayat (1)
Jika perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, tau menyalurkan narkotika golongan II tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan  pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 118 ayat (2)
Selanjutnya sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Pasal 119 ayat (1)
Jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan II tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum  ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 119 ayat (2)
Kemudian sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II, bagi yang membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 120 ayat (1)
Jika perbutan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 120 ayat (2)
Sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II, bagi yang menggunakan narkotika golongan II terhadap orang lain atau memberikan untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Pasal 121 ayat (1)
Jika penggunaan terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan II untuk digunakan orang lain tersebut mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 121 ayat (2)
Itulah sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika golongan II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar