Kamis, 11 April 2019

SANKSI BAGI PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MEROKOK


Larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Yang berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 11 Maret 2019.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dikatakan “Penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, wajib memenuhi aspek ; keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan. Kemudian dalam Pasal 6 menyatakan “pemenuhan aspek enyamanan, paling sedikit harus memenuhi ketentuan ;
Huruf a. pengemudimenggunakanpakaiansopan, bersih, dan rapi
Huruf b pengemudiberperilkauramah dan sopan, dan
Huruf c pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam Pasal 6 huruf c telah jelas disebutkan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda  motor.

Larangan merokok bagi pengendara sepeda motor diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan Masyarakat, pada Pasal 6 huruf C dikatakan : “pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut telah jelas disebutkan hanya bagi pengendara sepeda motor, lalu bagaimana dengan pengendara roda empat atau lebih. Pada Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dikatakan“ setiap pengemudi dilarang melakukan aktifitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor”. Jadi bagi Pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106.

Adapun Sanksi yang digunakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang merokok ketika sedang mengendarai kendaraan motor, menggunakan handphone saat berkendara, menonton televisi, minum minuman beralcohol atau obat-obatan, dan aktifitas lain yang sifatnya dapat menggaggu konsentrasi saat berkendara, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283 yang menyatakan :”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyakRp. 750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar