Senin, 24 Juni 2019

SIAPA PENYULUH HUKUM?

Penyuluh hukum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jadi penyuluh hukum ini merupakan pejabat fungsional penyuluh hukum yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.

Jadi tugas pokok seorang penyuluh hukum adalah,
melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum itu sendiri adalah kegiatan penyeberluasan informasi hukum, dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan  dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum, dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum.


Penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum akan tetapi juga dapat dilakukan oleh orang lain yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyampaikan informasi hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia  Nomor : M.01-PR.05.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia  Nomor : M.01-PR.08.08.10 tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam Pasal 11 dikatakan “Penyuluhan hukum  dilakukan oleh tenaga fungsional penyuluh hukum dan/atau orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan mampu menyampaikan informasi atau penjelasan tentang materi yang disuluhkan secara jelas dan benar kepada masyarakat yang disuluh”. 
 
Dalam Pasal tersebut  telah cukup jelas bahwa membangun kesadaran hukum masyarakat  tidak hanya dilakukan oleh seorang penyuluh hukum, akan tetapi dapat dilakukan juga oleh orang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang hukum dan mampu menyampaikan materi yang disuluh. Oleh karena itu sinergitas dalam membangun kesasdaran hukum masyarakat hendaknya terus dilakukan. 
 
 “mari bersama kita bangun kesadaran hukum masyarakat”.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar