Senin, 24 Juni 2019

SYARAT PENAHANAN TERHADAP ANAK

Bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak memang dalam penanganan proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Untuk proses hukum terhadap anak menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang ini telah diatur tentang Diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Jadi ketika ada seorang anak yang melakukan tindak pidana, maka pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. 
Diversi yaitu pengalihan penyelesaikan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Proses diversi ini wajib diupayakan apabila ancaman pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kemudian apakah selama proses hukum dilakukan anak bsa ditahan?

Penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana bisa saja dilakukan dengan syarat ;

1. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih
2. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,
3. Syarat penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan

Jadi jika anak yang melakukan tinda pidana telah berumur 14 (empat) tahun dan atas perbuatannya itu diancam dengan pidana penjaranya 7 (tujuh) tahun atau lebih maka anak dapat ditahan.

Syarat penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 TEntang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar