Selasa, 02 Oktober 2012

TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS


Pengertian Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Membahas tindak pidana umum acuan yang disimak adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan yang merubahnya (mencabut, merubah dan menambah). Tindak pidana khusus ialah perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana.
Perundang-undangan pidana umum ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan perundang-undangan pidana khusus ialah semua perundang-undangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta perundang-undangan pelengkapnya, baik perundang-undangan pidana maupun yang bukan pidana tetapi bersanksi pidana. Pengertian lain dari hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan khusus.
 Sumber :
Bambang Waluyo, "Kapita Selekta Tindak Pidana", Miswar, 2011.
Jur. Andi Hamzah, "Asas-Asas Hukum PIdana", PT.Yasrif Watampone, Jakarta, 2005
Sudarto, "Kapita Selekta Hukum Pidana", PT. Alumni, Bandung, 2006.

3 komentar:

  1. Artikel-nya sangat bermanfaat.. Terima kasih

    BalasHapus
  2. Mohon di revisi sedikit bang di bagian pengertian tindak pidana khususnya hehee. Pengertian tindak pidana khusus yang diatas menurut saya bukan untuk pengertian "tindak" nya mas, tapi masuk dalam penegertian "hukum pidana khususnya" . Karena tindak pidana itu bukan merupakan aturannya mas melainkan perbuatan atau "act" nya, jadi condong ke perbuatan yang dilarangnya bukan pada hukumnyaa yang sifatnya aturan. hehee suwun yo mas.

    BalasHapus
  3. Perbuatan itu harus ada akibat itu Fakta hukum pidana, bukan undang-undangnya yang umum atau khusua

    BalasHapus