Kamis, 22 November 2012

PATEN


PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan olen Negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
INVENSI adalah ide inventor yang diungkapkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
PATEN DIBERIKAN atas dasar permohonan dan telah memenuhi kriteria pemeriksaan substantif paten.
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PATEN adalah salah satu tahapan proses untuk mendapatkan paten dimana proses untuk mendapatkan paten tersebut adalah diawali dengan pengajuan :


  1. Permohonan paten
  2. Pengumuman permohonan paten
  3. Pemeriksaan substantif permohonan paten
  4. Pengumuman permohonan yang diberi paten dan pemberian sertifikat paten jika permohonan tersebut diputuskan untuk diberi paten
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PATEN adalah tahapan yang dilakukan setelah permohonan pemeriksaan substantif paten diajukan oleh pemohon dan pengajuan pemeriksaan substantif paten ini dapat dilakukan oleh pemohon setelah berakhir masa publikasi permohonan paten yang berlangsung selama 6 bulan untuk paten dan selama 3 bulan untuk paten.
Pemeriksaan substantif paten dilakukan oleh pemeriksa paten.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

 

Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

 

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Permohonan Paten pada dasarnya harus memuat 2 (dua) hal :
1. Informasi teknologi yang diuraikan dalam bentuk deskripsi
2. Lingkup perlindungan yang diuraikan dalam bentuk klaim 

Kedua hal tersebut harus diuraikan secara jelas sehingga memenuhi kriteria kejelasan invensi yang mencakup :
1. Kejelasan pengungkapan deskripsi
2. Kejelasan klaim

Kejelasan pengungkapan deskripsi harus memenuhi urutan sebagai berikut :

1. Deskripsi sekurang-kurangnya dapat berisi :
  • Sekurang-kurangnya tentang satu cara melaksanakan invensi.
  • Jika uraian mengacu ke gambar, harus menggunakan tanda acuan yang sama seperti dalam gambar, kecuali deskripsi tersebut dapat dipahami tanpa bantuan gambar.
  • Deskripsi tentang cara dimana invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri, kecuali nyata oleh sifat invensi tersebut.
  • Uraian singkat gambar jika sangat diperlukan untuk pemahaman invensi
  • Menyebutkan dokumen terdahulu yang terdekat sebagai latar belakang invensi. 
 2. Sub-sub judul berikut sebaiknya ada dalam deskripsi
  • Judul invensi seperti dalam formulir permohonan paten
  • Bidang Teknik Invensi
  • Latar Belakang Invensi
  • Uraian Singkat Gambar
  • Uraian Lengkap Invensi
3. Apabila klaim-klaim yang menentukan invensi dalam batasan-batasan parameter, maka   permohonan sebagaimana yang diajukan pertama kali harus juga mengungkapkan metode-metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai parameter tersebut.

4. Penggunaan istilah-istilah yang dikenal dalam bidang teknik tertentu dari invensi adalah diperbolehkan.

5. Jika sifat- sifat suatu bahan diacu dalam bentuk satuan/unit dan jika pertimbangan kuantitatif dilibatkan, satuan/unit yang digunakan harus dijelaskan.

6. Jika pengungkapan invensi, untuk bagian yang essensial, tergantung pada suatu acuan untuk dokumen yang lain"digabungkan sebagai acuan"(=incorporated by reference), yang sering ada pada permohonan paten dari Amerika Serikat), acuan tersebut diperbolehkan, dimana incorporated by reference tersebut bukan dokumen pembanding.

7. Apabila suatu invensi melibatkan suatu proses mikrobiologi atau produk dari proses tersebut dan melibatkan penggunaan suatu jasad renik yang tidak  tersedia untuk publik dan tidak diuraikan dalam permohonan dengan cara sedemikian rupa sehingga seorang yang ahli dapat melaksanakan invensi tersebut.

Kejelasan Klaim
Klaim harus jelas secara individual dan keseluruhannya, karena klaim menentukan subject matter apa yang diinginkan untuk dilindungi.
Persyaratan berikut sangat penting, jika tidak dipenuhi oleh pemohon maka permohonan akan ditolak.
1. Kategori Klaim Harus Jelas
2. Konsistensi dalam suatu klaim dan antara klaim dan deskripsi
3. Istilah relatif dan kira-kira
4. Klaim yang mendefinisikan invensi dengan hasil yang akan dicapai
5. Parameter dalam klaim
6. Kalim-klaim untuk produk yang ditetapkan dengan proses pembuatan
7. Klaim-klaim yang mengacu pada deskripsi atau gambar
8. Ekspresi dalam tanda kurung

  


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar