Jumat, 30 November 2012

PENGADAAN LANGSUNG


METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

Metode Pengadaan Langsung

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

 Pemilihan penyedia barang dilakukan dengan cara :

  1. Pelelangan umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pelelangan Sederhana
  4. Penunjukan Langsung
  5. Pengadaan Langsung atau
  6. Kontes

Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan :
  1. Pelelangan umum
  2. Pelelangan Terbatas
  3. Pemilihan Langsung
  4. Penunjukan Langsung atau
  5. Pengadaan Langsung

Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan :
  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelangan Sederhana
  3. Penunjukan Langsung
  4. Pengadaan Langsung
  5. Sayembara (khusus hasil industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri).

Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Pengadaan Langsusng dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan :
  1. Kebutuhan Operasional K/L/D/I;
  2. Teknologi Sederhana
  3. Risiko Kecil dan/atau
  4. Dilaksanakan oleh Penyedia barang/jasa usaha orang perorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.

Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.

Paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.

Tugas pokok dan kewenangan pejabat pengadaan :
  1. Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk :
    • Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); dan/atau
    • Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPk;
  3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
  4. Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA
     
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.


PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.


Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
  1. Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan kuitansi.
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.
Pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metode pengadaan langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang diikuti dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada calon penyedia.

Metode pemasukan dokumen penawaran untuk Pengadaan Langsung menggunakan metode Satu Sampul.


Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.

Tanda bukti perjanjian terdiri atas :
  1. Bukti pembelian
  2. Kuitansi
  3. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
  4. Surat Perjanjian
Bukti pembelian digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)


Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat perjanjian, digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang diikuti dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada calon penyedia.


Sumber : Perpres No. 70 Tahun 2012 ttg Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar