Senin, 13 Maret 2017

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM


Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan fungsional penyuluh hukum juga merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Tugas penyuluh hukum adalah melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang jabatan :
1.    Penyuluh hukum pertama
Pangkat/Golongan ; Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tk. I (III/b)
2.    Penyuluh hukum muda
Pangkat/Golongan Penata ; (III/c), Penata Tk. I (III/d)
3.    Penyuluh hukum madya
Pangkat/Golongan ; Pembina (IV/a), Pembina Tk. I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)
4.    Penyuluh hukum utama
Pangkat/Golongan ; Pembina Utama Madya (IV/d), Pembina Utama (IV/e)

Syarat pengangkatan pertama untuk menjadi penyuluh hukum ;
a.    Berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM
b.      Menduduki pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a
c.      Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang penyuluhan hukum
d.      Nilai presentasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


Untuk calon PNS dengan formasi jabatan fungsional penyuluh hukum setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional dibidang penyuluhan hukum. Dan setelah dinyatakan lulus diklat paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional penyuluh hukum.

Syarat pengangkatan PNS dari jabatan lain untuk menjadi penyuluh hukum ;
a.    Berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM
b.      Menduduki pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a
c.      Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang penyuluhan hukum
d.      Nilai presentasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
e.      Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan hukum paling singkat 2 (dua) tahun
f.        Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
g.      Tersedia formasi untuk jabatan fungsional penyuluh hukum

Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran Penyuluhan Hukum meliputi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara Negara.
Tujuan Penyuluhan Hukum yaitu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Metode penyuluhan hukum adalah cara penyampaian informasi hukum dari penyuluh hukum kepada sasaran penyuluh hukum. Metode tersebut adalah :
1.  Metode penyuluhan hukum langsung, dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh. Dilakukan dalam bentuk ceramah, diskusi, temu sadar hukum, pameran, simulasi, simulasi, lomba kadarkum, konsultasi hukum, bantuan hukum dan/atau dalam bentuk lain.
2.  Metode penyuluhan hukum tidak langsung, dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Dilakukan dalam bentuk dialog interaktif, wawancara radio, pentas panggung, sandiwara, sinetron, fragmen, film, spanduk, poster, brosur, leaflet, booklet, billboard, surat kabar, majalah, running text, filler dan/atau dalam bentuk lain.

Kedua metode penyuluhan tersebut dapat dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi dan/atau organisasi kemasyarakatan yang tekait baik mengenai penyelenggaraannya, materi yang disuluhkan, maupun sasaran yang disuluh.
Penyuluh hukum terpadu adalah kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh berbagai instansi pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan secara bersama-sama dan terpadu mengenai penyuluh, sasaran, dan/atau materi penyuluhan. Penyuluhan metode langsung maupun tidak langsung dapat dilakukan dengan pendekatan “PEKA”:
1. PERSUASIF ; Penyuluh hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh.
2. EDUKATIF ; Penyuluh hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat yang disuluh kea rah tujuan penyuluhan hukum.
3. KOMUNIKATIF ; Penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik
4. AKOMODATIF ; Penyuluh hukum harus mampu mengakomodasikan menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh masyarakat.

Tata laksana penyuluhan hukum meliputi :
  1. Penyusunan program
  2. Pelaksanaan
  3. Pemantauan
  4. Pemantauan
  5. Evaluasi dan
  6. Laporan
Program penyuluhan hukum tingkat nasional dan tingkat pusat disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat dikoordinasikan secara terpadu dan bekerjasama dengan instansi terkait dan atau organisasi kemasyarakatan. Tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait dan atau organisasi kemasyarakatan dan daerah setempat.
Tujuan pemantauan penyuluhan hukum adalah untuk mengetahui pelaksanaan program penyuluhan hukum yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penyuluhan hukum pada tingkat nasional, pusat dan provinsi di pantau oleh Pusat penyuluhan hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota dipantau oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Evaluasi penyuluhan hukum dilakukan untuk mengetahui perkembangan, keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan penyuluhan hukum. Laporan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setiap triwulan, tengah tahun dan akhir tahun untuk disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Dan kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional juga setiap akhir tahun membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum pada tingkat pusat dan daerah untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar