Minggu, 19 Maret 2017

KADARKUM

KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pembentukan kadarkum dilakukan di Pusat, Provinsi, dan di Kabupaten/Kota. Selain pembentukan kadarkum tersebut  juga dibentuk desa/kelurahan sadar hukum dimana pembinaannya dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan oleh Pembina kadarkum.
Pembina kadarkum untuk tingkat Nasional dan tingkat Pusat dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk kadarkum tingkat daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembinaan terhadap kadarkum dan desa/kelurahan sadar hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan Temu Sadar Hukum (TSH), simulasi dan lomba kadarkum.
Pembina kadarkum pusat terdiri dari ;

1.    Penasehat = Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.    Ketua = Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
3.    Sekretaris = Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM
4. Anggota = Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Tokoh Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Organisasi Keagamaan.

Pembina Kadarkum Daerah terdiri dari :
1.    Penasehat = Gubernur
2.    Ketua = Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
3.    Sekretaris = Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
4.    Anggota = Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Kejaksaan, Kepolisian, Tokoh Organisasi Kemasyarakatan, dan Tokoh Organisasi Keagamaan.

Pembina Kadarkum Kabupaten/Kota terdiri dari :
  1. Ketua = Bupati/Walikota
  2. Sekretaris = Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota
  3. Anggota = Wakil Kejaksaan, Kepolisian, Tokoh Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Organisasi Keagamaan.

Kewajiban Pembina Kadarkum ;
-          Menentukan materi hukum yang akan dibahas dalam pertemuan kadarkum
-          Menentukan tata tertib dalam penyelenggaraan pertemuan kadarkum
-          Membantu mengusahakan bahan referensi berupa peraturan perundang-undangan yang relevan bagi anggota kadarkum yang di bina
-          Menyampaikan laporan dan hasil kegiatan kadarkum yang dibina.

Tugas Pembina Kadarkum ;
-          Menyusun jadwal pertemuan kadarkum secara berkala bagi kadarkum binaannya
-          Membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi kadarkum binaannya sesuai dengan materi yang ditentukan.
-          Memberi teguran kepada kadarkum atau anggota kadarkum yang tidak menaati tata tertib penyelenggaraan pertemuan kadarkum, melalui ketua kelompok kadarkum yang bersangkutan.

Tujuan pembentukan keluarga sadar hukum (kadarkum) ;
1.    Agar setiap masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia
2.    Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku
Pembentukan kadarkum di tingkat Pusat di tetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan tingkat provinsi dengan keputusan Gubernur dan untuk tingkat Kabupaten/kota dengan keputusan Bupati/Walikota. Untuk tingkat pusat, provinsi dan di kabupaten/kota dapat dibentuk kadarkum binaan untuk menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi kadarkum lainnya.
Keanggotaan kadarkum terdiri atas anggota masyarakat yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya, dan tidak terikat pada syarat usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan dan syarat lainnya dengan jumlah anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Untuk anggota kadarkum binaan pada tingkat pusat harus terdaftar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kadarkum binaan tingkat provinsi harus terdaftar pada pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan anggota kadarkum binaan tingkat Kabupaten/kota harus terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fungsi kadarkum adalah sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum. Sedangkan tugas kadarkum adalah meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan laporan dan hasil kegiatan kadarkum kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk kegiatan kadarkum pusat dan kadarkum di daerah berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan dan hasil evaluasi kegiatan kadarkum dibuat untuk setiap triwulan, tengah tahunan, dan akhir tahun anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar