Selasa, 20 Maret 2012

TIPS MENGHILANGKAN BAU PETAI

Siapa sangka ternyata dengan mengkonsumsi Petai  bisa menambah nafsu makan anda, apalagi kalau makannya pada saat siang hari dengan temanan lauk yang juga menggoda dan cukup sederhana, seperti ikan asin, tempe tahu, sambal, daun lalapan dan tentunya tidak lupa "SAYUR ASEM" emmmm....emmmm.....jadi laper neh...,, nah bagi yang suka sekali dengan PETAI jangan khawatir saya akan berikan tips bagaimana caranya menghilangkan bau setelah anda mengkonsumsi petai. Tapi bagi yang tidak suka mengkonsumsi PETAI coba deh pasti anda akan menyukainya.....dijamin pasti ketagihan.
oh iya jangan lupa pada saat mengkonsumsi PETAI baiknya setelah di kupas kulitnya sebelum anda konsumsi  belah jadi dua dulu yaa....biasanya di dalam petai yang sudah lama suka ada ulet di dalamnya, tapi kalau petainya masih segar sih langsung saja di  santap nyam....nyam..nyammm. oleh karena itu disarankan pada saat membeli petai agar dipilih yang masih segar, cara menyajikannya terserah selera anda langsung dimakan, digoreng dulu, direbus dulu, dibuat campur dengan sambal atau dicampur dengan ikan asin. Bagi sebagian orang menganjurkan untuk minum kopi setelah mengkonsumi petai agar baunya hilang, ada juga yang menganjurkan memakan serbuk kopi nya saja, ada juga yang bilang setelah mengkonsumsi petai untuk menghilangkan bau petainya anda dianjurkan mengkonsumi jengkol, wah.....bener juga sih bau petainya hilang dan jadi bau jengkol ah...lebay.  Masalah bau setelah mengkonsumsi petai akan sangat mengganggu orang lain ketika berkomunikasi, jadi biar anda tetap bisa  mengkonsumsi petai dan tetap percaya diri (PD) saat berkomunikasi, tips ini bisa di coba :

*Selain PETAI pada saat makan biasanya lalapan berupa daun-daunan juga kita konsumsi, nah jangan lupa kalau mau mengkonsumsi PETAI sediakan juga MENTIMUN atau TIMUN, selanjutnya setelah anda selesai makan jangan lupa untuk minum air putih secukupnya atau dirasa cukup untuk menghilangkan rasa haus setelah anda makan, INGAT "JANGAN SAMPAI ANDA KEKENYANGAN" nah.....TIMUN... inilah yang dipakai untuk menghilangkan bau PETAI, caranya gampang.....Konsumsi saja Timun tersebut sebagai pencuci mulut atau penutup makan anda, nah aman kan.........*

selamat mencoba.......


Jumat, 16 Maret 2012

RENCANA PENYATUAN ZONA WAKTU DI INDONESIA

Penyatuan zona waktu di Indonesia dari tiga zona waktu di Indonesia yakni dari Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah dan Waktu Indonesia Timur menjadi satu zona waktu, yaitu dengan berpatokan pada waktu Indonesia bagian tengah, keputusan ini pastinya dilakukan  melalui kajian-kajian yang mendalam tentang keuntungan dan kerugian dari penyatuan zona waktu tersebut. Hanya saja penyatuan  zona waktu di Indonesia tersebut harus terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun televisi, media televisi merupakan sarana yang ampuh untuk melakukan sosialisasi terhadap wacana penyatuan zona waktu tersebut. 

Penyatuan zona waktu tentu saja akan berpengaruh pada aktivitas kita sehari-hari, namun semua akan berlalu jika  perubahan zona waktu ini kita sikapi dengan positif.  Upaya pemerintah patut kita hargai dan kita dukung sebab apapun kebijakan pemerintah tentunya dilakukan untuk kebaikan bangsa dan negara.



bagaimana pendapat anda........?


Kamis, 23 Februari 2012

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional dengan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional. System hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-Undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum.
Proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan memuat norma  hukum yang mengikat secara umum. 
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam  pelaksanaan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-Undangan adalah :
1.       Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia . Dengan  menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Selasa, 13 September 2011

DISIPLIN PNS

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disiplin PNS adalah kesanggupan Pengawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari  larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman  Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

Banding Administratif adalah upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kewajiban PNS :

Sabtu, 10 September 2011

LOGO BARU KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM


Logo ini adalah merupakan lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Logo memuat gambar dan tulisan "Pengayoman" logo ini dinamanan "Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional" yang selanjutnya disebut "BANGKUMHANAS". Logo tersebut mempunyai makna filosofis terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia dan tercapainya keadilan, kejujuran, kebenaran, keamanan dan ketertiban.  Penggunaan logo ini bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggambarkan tugas dan fungsi :
  1. tulisan : PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia
  2. gambar : 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara, melambangkan negara demokrasi, negara hukum, negara perlindungan hak asasi manusia, negara kesejahteraan, negara berlandaskan agama dan moral, 2 (dua) garis siku kiri dan kanan mempunyai makna demokrasi dan hak asasi manusia dan 2 (dua) garis lurus sejajar mempunyai makna negara hukum, keadilan dan ketertiban.
  3. tata warna : warna biru sebagai dasar mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi, warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan bermakna keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mulai di gunakan pada 1 Januari 2012, sedangkan penyesuaian penggunaan logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berlaku (18 Juli 2011) sampai tanggal 31 Desember 2011.

Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 Tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan "Pengayoman" sebagai lambang Hukum (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Semoga bermanfaat....

Sabtu, 06 Agustus 2011

SHOLAT WITIR

Witir (ganjil) sebutan bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat fardu maghrib), yaitu satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sembilan rakaat atau sebelas rakaat yang bersambung-sambung.
Hukum mengerjakan shalat witir adalah sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan) menurut jumhur (mayoritas) ulama, termasuk didalamnya ulama-ulama Mazhab Hanbali, Syafi'i dan Maliki. 
Witir boleh dikerjakan 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat atau 11 rakaat. Apabila witir yang dikerjakan lebih dari satu rakaat, cara pelaksanaannya boleh dilakukan dua-dua rakaat dan terakhir satu rakaat, boleh juga sekaligus (bersambung) : 3,5,7,9 atau 11 dengan satu kali  salam, baik membaca tasyahud (membaca tahiat) pada rakaat genap terakhir atau tidak. Tidak disunahkan berjamaah dalam shalat witir, kecuali pada bulan ramadhan. Dalam tiap-tiap rakaat shalat witir, sesudah membaca surah al fatihah, disunahkan membaca salah satu surah atau ayat dari Al Qur'an sebagaimana shalat-shalat sunah lainnya. Apabila mengerjakan tiga rakaat, disunahkan membaca surah al-A'la pada rakaat pertama, surat Al-Kaafirun pada rakaat kedua, dan surah al-Ikhlas, pada rakaat ketiga.
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai membaca kunut pada rakaat akhir shalat witir. Ulama-ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali memandangnya sebagai sunah, sementara ulama-ulama Mazhab Maliki tidak memandangnya sebagai sunah. Adapun bagi ulama-ulama Mazhab Syafi'i hanya pada pertengahan kedua bulan ramadhan saja disunahkan membaca kunut.


SHOLAT TARAWIH

Shalat Tarawih (qiyam ramdahdan) adalah shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan ramadhan. Penamaan shalat ini dengan shalat tarawih dalam suatu riwayat dikatakan dimulai sejak zaman kekhalifahan Umar bin Khattab (HR. Malik).
Tatkala syarita puasa diturunkan kepada Nabi Muahmmad SAW, pada malam harinya Nabi Muhammad SAW pergi ke masjid untuk melaksanakan qiyam ramadhan. pada waktu itu para pengikut Nabi yang melihatnya shalat langsung mengikutinya dari belakang, keesokan harinya, Nabi Muhammad SAW datang lagi untuk shalat dan umat Islam pun semakin ramai mengikutinya dari belakang, namun pada malam ketiga Nabi Muhammad SAW tidak pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat yang sama, keesokan harinya para sahabat mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya mengapa tadi malam dia tidak datang ke masjid untuk melaksanakan qiyam ramadhan. Rosulullah SAW menjawab :"Saya memperhatikan apa yang kamu lakukan (dibelakangku), dan bukan itu yang membuat aku tidak datang ke masjid. Sesungguhnya saya khawatir, kalau-kalau kamu menganggapnya shalat ini shalat wajib." (HR. Bukhari dan Muslim).