Rabu, 04 April 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi


Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas
:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

     
Dalam melaksanakan tugas supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik dan mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang :
  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara.
  2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau
  3. Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaiman dimaksud, KPK berwenang :
  1. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
  2. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri
  3. Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
  4. Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait.
  5. Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
  6. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait
  7. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
  8. Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum Negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
  9. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kewajiban KPK ;
  1. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang duitanganinya.
  3. Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.
Persyaratan menjadi Pimpinan KPK :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
  9. Melepaskan jabatan structural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar