Kamis, 05 April 2012

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA


Ombudsman sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Indonesia merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah , dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya "Komisi Ombudsman Nasional" pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.
Dalam menjalankan kewenangannya Ombudsman berpegang pada asas kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabdian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Tujuan Ombudsman :
  1. Mewujudkan Negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera
  2. Mendorong penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
  3. Meningkatkan mutu pelayanan Negara di segala bidang agar setiap warga Negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik
  4. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme
  5. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan baik pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Tugas Ombudsman :
  1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan
  3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan
  8. Melakukan tuas lain yang diberikan oleh undang-undang.

 
Wewenang Ombudsman :
  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada ombudsman
  2. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor atau terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan
  3. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotocopy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor
  4. Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan pihak lain yang terkait dengan laporan
  5. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak
  6. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada yang dirugikan
  7. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
  8. Menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan /atau prosedur pelayanan public
  9. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat d dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi.
Ombudsman terdiri dari :
1 (satu) orang ketua merangkap anggota
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota
7 (tujuh) orang anggota
Ketua, Wakil ketua, dan anggota Ombudsman memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat di pilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan menjadi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Ombudsaman :
  1. WNI
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan public
  5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
  6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
  7. Memiliki pengetahuan tentang ombudsman
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  10. Tidak menjadi pengurus partai politik
Ketua, wakil ketua, angggota Ombudsman dilarang merangkap menjadi :
  1. Pejabat Negara atau penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan
  2. Pengusaha
  3. Pengurus atau karyawan badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah
  4. Pegawai negeri
  5. Pengurus partai politik
  6. Profesi lainnya

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar