Rabu, 04 April 2012

Komisi Yudisial


Komisi Yudisial sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Pasal 24 B ayat (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ayat (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Ayat (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (4) susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang.

Tujuan Komisi Yudisial :


  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial :
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  3. Menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim
Tugas Komisi Yudisial :
  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
  2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim
  3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim secara tertutup
  4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim
  5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan dan keluhuran martabat hakim.
  6. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim

 
Kewajiban Komisi Yudisial :
  1. Menaati peraturan Perundang-Undangan
  2. Menegakkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim
  3. Menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh yang karena sifatnya merupakan rahasiai Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota
  4. Menjaga kemandirian dan kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar