Rabu, 04 April 2012

Mahkamah Konstitusi



Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (Sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan, ketua dan wakil ketua dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam rapat pemilihan ketua dan wakil ketua dipimpin oleh hakim konstitusi yang paling tua usianya, dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
Dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ayat (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Ayat (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ayat (4) Kedua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi di pilih dari dan oleh hakim konstitusi. Ayat (5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara. Ayat (6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang.

 
Mengenai permohonan yang dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi :

 
  1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
  2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Pembubaran partai politik
  4. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  5. Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

 

 
Syarat-syarat menjadi hakim konstitusi :
  1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  2. Adil dan negarawan yang mempunyai konstitusi dan ketatanegaraan
  3. WNI
  4. Berijazah doctor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  5. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
  6. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  10. Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat Negara.

     
Kelengkapan Administrasi :
  1. Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Menyerahkan foto copy ijazah yang telah dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli
  4. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang
  5. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

 
Hal yang menjadi dasar permohonan untuk perkara pengujian Undang-Undang meliputi:
  1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian
  2. Kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian
  3. Alasan permohonan pengujian sebagaimana dimaksud diuraian dengan jelas dan terperinci

 
Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 tidak menggunakan Undang-Undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum.

 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar