Jumat, 20 Juli 2018

KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga ;
  1. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami/istri/anak kerena hubungan darah, perkawinan, pesusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  2. orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
Yang termasuk dalam bentuk kekerasan :
  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Kekerasan seksual
  4. Penelantaran Keluarga
Kekerasan Fisik = Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal [6])
contoh ; menampar, menendang, memukul, membunuh, dll
PIDANA penjara max 5 tahun atau denda max 15 juta (Pasal 44 ayat [1])
PIDANA penjara max 4 bulan atau denda max 5 juta, jika dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya tidak menyebabkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari (Pasal 51)
PIDANA penjara max 10 tahun atau denda max 30 juta, jika korban mengalami sakit atau luka berat (Pasal 44 ayat [2])
PIDANA penjara max 15 tahun atau denda max 45 juta, jika mengakibatkan matinya korban (Pasal 44 ayat [3])

Kekerasan Psikis = Perbutan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7)
contoh ; ancaman, tekanan, kebohongan seperti selingkuh, menghina, caci maki, indoktrinasi, dll
PIDANA penjara max 3 atau denda max 9 juta (Pasal 45 ayat [1])
PIDANA penjara max 4 tahun atau denda paling banyak 3 juta, jika dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari (Pasal 52)

Kekerasan Seksual = contoh perkosaan, cabul, pelecehan, persebuhan,  dll
meliputi ;
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
PIDANA penjara max 12 tahun atau denda 36 juta (Pasal 46) merupakan delik aduan

Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Pasal 8)
PIDANA penjara min 4 tahun, max 15 tahun atau denda min 12 tahun max 300 juta (Pasal 47)

Jika mengakibatkan luka (tidak bisa sembuh), gangguan daya pikir/kejiwaan, gugur atau matinya janin dalam kandungan, alat reproduksi tidak berfungsi . PIDANA penjara  min 5 tahun max 20 tahun atau denda min 25 juta dan max 500 juta. (Pasal 48)

Penelantaran = contoh tidak memberi penghidupan nafkah lahir dan bathin, tidak memberi perawatan, pemerliharaan dll
menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya (penghidupan, perawatan, pemeliharaan) (Pasal 9 ayat [1])
PIDANA penjara max 3 tahun atau dengan max 15 juta (Pasal 49 huruf a)

mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau diluar rumah sehingga korban berada didalam kendali orang tersebut (Pasal 9 ayat [2])
PIDANA penjara max tahun atau denda max 15 juta (Pasal 49 huruf a)

Pidana tambahan bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga berupa : (Pasal 50)
  • pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjatuhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hakk-hak tertentu dari pelaku
  • penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar