Senin, 23 Juli 2018

PEMBENTUKAN KADARKUM

Kadarkum (Keluarga sadar hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Syarat Pembentukan ;
  1. Kadarkum dapat dibentuk di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  • Di Pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM
  •  Di Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  •  Di Kabupaten/Kota ditetapkan Keputusan Bupati/walikota  
    2. Setiap anggota masyarakat bisa menjadi anggota Kadarkum
    3. Anggota Kadarkum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
    4.   Di Pusat, di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk       
        menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.


    Pembina Kadarkum :
  1. Pembina Kadarkum Pusat terdiri dari ;
a.    Penasehat = Menteri Hukum dan  HAM
b.    Ketua = Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM
c.    Sekretaris = Kepala Pusat Penyuluhan Hukum
d. Anggota = Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan.

     2.    Pembina Kadarkum Daerah terdiri dari
;
a.    Pembina Kadarkum Provinsi
Penasehat = Gubernur
Ketua = Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sekretaris = Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Anggota = Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Kejaksaan, Kepolisian,  tokoh organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan.
b.    Pembina Kadarkum Kabupaten/Kota
Ketua = Bupati/Walikota
Sekretaris = Kepal Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota
Anggota = Wakil Kejaksaan, Kepolisan, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan.


Tata Cara Pembinaan ;
  1.  Temu Sadar Hukum
Adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum atau antara Kadarkum yang satu dengan Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.

Tujuan temu sadar hukum :
a.    Meningkatkan pemahaman anggota Kadarkum tentang hukum
b.    Memotivasi anggota Kadarkum dan anggota masyarakat tentang perlunya meiliki kesadaran hukum
c.    Memotivasi anggota Kadarkum dan masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum.

Peserta Temu Sadar Hukum ;
-       Sesama anggota Kadarkum
-       Anggota Kadarkum yang satu dengan anggota Kadarkum yang lain
-       Antara anggota Kadarkum dengan kelompok lain yang ada di masyarakat

Waktu dan tempat Temu Sadar Hukum ;
-       Dilaksanakan secara berkala minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun
-       Dilaksanakan ditempat yang mudah dijangkau oleh anggota Kadarkum dan oleh masyarakat setempat. Seperti balai desa, lapangan terbuka, atau tempat yang terbuka untuk umum.

Tata cara Temu Sadar Hukum ;
-       Pihak terkait = peserta, pemandu, nara sumber, dan notulis
-       Acara temu sadar hukum dibuka oleh pemandu
-       Pemandu mempersilahkan setiap kelompok memperkenalkan kelompoknya, dilanjutkan yel..yel kolompok (diciptakan sendiri oleh masing-masing kelompok)
-       Putaran pertama, pemandu mempersilahkan kelompok pertama untuk mengemukakan persoalan dengan materi yang telah ditetapkan oleh pemandu
-       Setelah itu pemandu mempersilahkan kelompok lain untuk menanggapi persoalan yang disampaikan kelompok pertama
-       Pemandu kemudian menyerahkan persoalan yang telah didiskusikan kepada nara sumber untuk memberikan penjelasan atau jawaban
-       Pada putaran selanjutnya, prosesnya  sama dengan putaran pertama, pemandu mempersilahkan kelompok yang mendapat giliran mengajukan persoalan kemudian ditanggapi oleh kelompok yang lain, dan selanjutnya diberi penjelasan dan jawaban oleh narasumber
-       Setelah selesai putaran terakhir pemandu menutup kegiatan temu sadar hukum dan kemudian menyerahkan acara kepada pembawa acara (MC)
-       Pada tahap penutup, pembawa acara mempersilahkan kepada Pembina kadarkum atau pejabat yang betanggunjawab sebagai penyelenggara temu sadar hukum untuk memberikan sambutan, kesan dan pesan dari Pembina yang sekaligus menutup secara resmi acara temu sadar hukum.

 2. Simulasi

Permainan dengan mempergunakan seperangkat peralatan berupa beberan (lembaran bergambar) atau menggunakan multimedia (teknologi informasi) beserta perlengkapannya yang dimainkan secara bersama-sama oleh peserta simulasi sehingga dapat memecahkan atau menyimpulkan suatu masalah hukum yang tertera pada beberan.

Tujuan simulasi ;
a.    Untuk mempermudah masyarakat mengetahui, memahami dan menghayati hukum
b.    Memberikan informasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.    Memotivasi masyarakat untuk taat kepada hukum yang berlaku

Peserta, waktu dan tempat;
-       Peserta terdiri dari anggota kadarkum, dan atau anggota kelompok lainnya dalam masyarakat
-       Waktu simulasi dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan atau permintaan
-       Tempat simulai di tempat yang memadai didalam atau dilar ruangan

Perlengkapan Simulasi ;
-       Beberan/lembaran permainan yang memuat kolom gambar yang berisi materi hukum yang akan dibahas peserta, kolom pesan, kolom sanksi, dan kolom arahan dasar penyuluhan hukum.
-       Kartu materi muatan hukum yang merupakan keterangan dari gambar yang tertera dalam kolom pada beberan/lembaran permainan
-       Kartu pesan memuat pesan bagi peserta yang alat penentu langkahnya jatuh pada kolom pesan
-       Karut sanksi memuat jenis sanksi yang bagi peserta yang alat penentu langkahnya jatuh pada kolom sanksi
-       Alat penentu langkah berupa benda yang mudah dipindahkan misalnya uang logam, kancing baju, kotak korek api, dll
-       Alat penentu jumlah langkah berupa daftar nama ibu kota provinsi atau nama-nama lain yang diberi nomor urut dan hanya dipegang oleh pemandu
-       Tanda peserta/pemain bagi setiap peserta/pemain
-       Alat tulis kantor
-       Lembaran jawaban materi untuk pegangan nara sumber.

Pihak yang terkait dalam kegiatan simulasi ;

-       Pemain = orang yang bermain dalam kegiatan simulasi dan diberi tanda peserta
-       Pemandu = bertugas memimpin simulasi seperti ;
·  memimpin, mengarahkan, menggugah semangat dan mendorong pemain untuk 
  berdiskusi
· menugaskan notulis mencatat masalah yang tidak dapat dipecahkan dalam 
  diskusi
·  menjelaskan masalah yang timbul dalam diskusi, jika masalah itu tidak jelas 
   bagi peserta lainnya
·   menanyakan masalah yang terkait dengan  materi simulasi kepada nara sumber
·   memberikan penjelasan atas masalah kepada peserta permainan berikutnya
·   menyampaikan kesimpulan yang telah dibuat oleh notulis

-       Nara sumber = seseorang yang memiliki keahlian dibidang tertentu sesuai dengan materi hukum yang disimulasikan. Narasumber ditunjuk oleh panitia penyelenggara, dapat diambil dari pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan atau dari kalangan akademisi.

-    Notulis = orang yang betugas mencatat tentang segala sesuatu yang terjadi selama simulasi berlangsung.
Yang dicatat notulis  yaitu tentang ;
·         Topik simulasi
·         Tanggal pelaksanaan simulasi
·         Nama pemandu
·         Nama pemain
·         Nama nara sumber
·         Aturan permainan dalam simulasi
·         Masalah yang tidak terpecahkan selama simulasi
·         Kesimpulan hasil simulasi

-       Penonton = adalah orang yang datan atau diundang untuk menyaksikan simulasi, penonton dapat menanyakan dan menanggapi permasalahan yang dibahas dalam simulasi.

Cara pelaksanaan simulasi ;
·         Acara dibuka oleh pemandu
·      Pemandu meperkenalkan diri, pemain, nara sumber, dan notulis, dilanjutkan dengan yel-yel simulasi
·         Pemandu menentukan lama permainan berdasarkan putaran
·      Pemandu menyebutkan nama-nama ibu kota Provinsi atau nama-nama lain yang sudah ditentukan dalam lembaran alat penentu langkah
·      Pemain pertama diminta untuk menyebutkan salah satu ibukota Provinsi, maka pemandu menyebutkan bahwa  kota yang disebut jatuh pada nomor sekian
·    Apabila nomor tersebut jatuh pada kolom pesan, maka pemain itu harus membaca secara lantang pesan yang tertera dalam kartu pesan
·    Apabila nomor tersebut jatuh pada kolom sanksi maka pemain itu harus melaksanakan perintah sebagaimana yang tertera dalam kartu sanksi, misalnya menyanyi, menari dll
·   Apabila kolom peserta jatuh pada kolom materi, maka pemain harus memberikan tanggapan masalah hukum yang tertera dalam kartu materi tersebut dan pemain yang lain memberikan tanggapan.
·    Pemadu dapat memberi kesempatan kepada penonton untuk memberikan tanggapan terhadap masalah tersebut.
·         Pemandu menyimpulkan tanggapan tersebut dan jawaban terakhir diserahkan kepada nara sumber.
·         Pemain simulasi ditutup oleh pemandu.


3.    Lomba Kadarkum
Adalah sarana untuk memilih kelompok Kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum

Tujuan kadarkum = memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Peserta, Waktu dan Tempat Lomba Kadarkum;
-     Peserta lomba kadarkum dari kelompok kadarkum Korps Pegawai Negeri, Dharma Wanita Persatuan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Organigasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, pelajar atau kelompok kadarkum yang lain.
-       Setiap regu peserta lomba Kadarkum beranggotakan paling banyak 5 (lima) oran dan paling sedikit 3 (tiga) orang
-       Peserta lomba Kadarkum tercatat dalam daftar peserta lomba
-     Lomba di laksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali dengan ketentuan ; tahun I lomba dilaksanakan di Tingkat kecamatan, tahun II di Kabupaten/Kota, tahun III di tingkat Provinsi, tahun IV di Tingkat Nasional
-       Tempat ditentukan oleh panita pelaksana

Pihak yang tekait dalam lomba Kadarkum ;
1.    Peserta
2.    Pemandu
3.    Dewan Juri
4.    Pendamping Juri
5.    Penentu waktu

Cara pelaksanaan Lomba Kadarkum ;
-      Lomba Kadarkum menggunakan system gugur yang terdiri atas babak penyisihan, perempat final, semi final dan final
-       Tiap-tiap seri lomba dari babak penyisihan sampai dengan babak semi final, regu yang berhak mengikuti lomba pada seri berikutnya adalah 2 (dua) regu yang meraih nilai tertinggi, dengan ketentuan regu yang nialinya lebih tinggi ditempatkan pada bagan atas, sedangkan regu yang nilainya lebih rendah ditempatkan pada bagian bawah
-      Lomba dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yaitu; tahap pertama Tanya jawaba, tahap kedua bonus, tahap ketiga rebutan
-       Nilai tahap pertama ditambah tahap kedua dan tahap ketiga menjadi nilai akhir.

Tata tertib Lomba Kadarkum ;
-       Lomba dilaksanakan di tempat terbuka atau dalam ruangan
-       Peserta lomba hadir 15 (lima belas) menit sebelum lomba dimulai
-       Lomba dipimpin oleh seorang pemandu yang ditunjuk oleh panitia
-   Jumlah anggota lomba setiap regu sebanyak 5 (lima) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, jumlah peserta kurang dari 3 (tiga) orang dinyatakan gugur
-       Setiap regu peserta lomba dipimpin seorang ketua regu
-       Setiap regu lomba diberi nama oleh panitia lomba
-       Peserta lomba memperagakan yel-yel setelah memperkenalkan diri
-       Peserta yang belum hadir dalam lomba dipanggil 3 (tiga) kali dalam waktu 3 (tiga) menit sebelum lomba dimulai dan apabila pada pemanggilan terakhir tidak hadir, regu tersebut dinyatakan mengundurkan diri
-       Dalam lomba tidak diperkenankan membawa buku tanda catatan apapun
-  Penempatan regu pada bagan lomba didasarkan pada undian dan tidak dipekenankan tukar tempat
-       Bagan lomba Kadarkum dibuat oleh panitia
-    Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan lomba di ditentukan oleh panitia pada waktu terchincal meeting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar