Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih dan berkembang dengan demikian pesat, telah menyebabkan perubahan besar tehadap perkembangan kehidupan manusia didunia. Hal ini tentu saja akan memacu orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi semaksimal mungkin.
Informasi menurut kamus bahasa Indonesia adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang atau badan, keseluruhan makna yang menunjang pesan yang terlihat di bagian-bagian pesan itu, penerangan.
Perlu diingat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus benar-benar memberikan manfaat yang besar dengan memperhatikan nilai-nilai moral, etika, agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Sehingga penggunaan teknologi benar-benar memberikan banyak manfaat. Mencari dan berbagi informasi melalui teknologi informasi seperti internet/media elektronik lainnya telah banyak memberikan pengaruh yang luar biasa bagi kemanjuan dunia informasi, namun jangan sampai pengguna teknologi informasi sebagai akses yang kita berikan justru malah melanggar atau melawan hukum yang ada. Oleh karena itu penyampaian informasi melalui media elektronik harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diharapkan bisa memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan menyebarluaskan informasi.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
Informasi yang dapat dijadikan alat bukti yang sah, yaitu satu atau sekumpulan data elektronik. Termasuk di sini, antara lain tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI (Electronic Data Interchange), e-mail, telegram, teleks, telekopi atau sejenisnya, huruf, sms, tanda, angka, kode akses, simbol, atau preforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti yang sah, yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalu sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Perbuatan yang dilarang dalam UUITE
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ketentuan pidana dalam UUITE
Pasal 45
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau aya (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.0000,00 (satu milyar rupiah).
Sumber : Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar