Senin, 07 Maret 2011

PELAYANAN PUBLIK

Kebutuhan akan kualitas pelayanan publik pada saat ini adalah mutlak diberikan  hal ini sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik diperlukan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Hadirnya Undang-Undang Pelayanan Publik tidak lepas dari kerja keras Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga patut dihargai dan didukung oleh para penyelenggara negara pemerintah maupun oleh swasta.
Pelayanan Publik adalah Kegiatan  atau rangkaian kegiatan  dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan begi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009)
 
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi peneyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. (Pasal 2 UU No. 25 tahun 2009)

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (Wikipedia Ensiklopedia Bebas)
Ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meliputi Pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya 


Yang perlu diperhatikan dalam pemberian layanan terhadap publik menurut Henry (Sudarmayanti, 2000:197) :
  1. Public Service adalah pengertian yang ditujukan kepada suatu pelayanan  terhadap kebutuhan yang bersifat umum dari masyarakat, karena itu dapat dituntut agar dilaksanakan
  2. Public Utilities berupa pelayanan atas komoditi dan jasa dengan mempergunakan sarana milik umum, yang dapat dilakukan oleh orang/badan keperdataan namun harus dengan pelayanan tanpa diskriminasi
  3. Public Interest law (pro bono publico) adalah dalam bentuk karya pekerjaan/pelayanan yang dilakukan karena belas kasihan demi kemanfaatan umum. Pendapat tersebut menunjukkan bagaimana seharusnya pemerintah memberi perhatian dan bersikap terhadap layanan publik.
Tuntutan akan tingginya kualitas pelayanan memang sangat dipengaruhi oleh penguatan kualitas sumber daya manusia dan organisasi secara keseluruhan, sehingga pelayanan publik semakin baik.  Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang tidak diskriminasi, jelas, pasti, aman, terbuka, efisien, ekonomis, keadilan yang merata dan ketepatan waktu.

Masih banyaknya anggapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang kurang adalah dikarenakan adanya perlakuan yang diskriminatif, pelayanan sering terkait dengan uang, jabatan dan hubungan keluarga, mekanisme yang tidak jelas, oleh karena itu dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, para pemberi pelayanan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan amanat undang-undang ini.

Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
  2. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
    1. Yang bersifat primer dan,adalah semua penye¬diaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
    2. Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan (Wikipedia Ensiklopedia Bebas) 
       
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diharapkan akan benar-benar membawa perubahan kearah peningkatan pelayanan  yang berkualitas, sehingga prinsip menciptakan pemerintahan yang baik (good governance)  akan terwujud,  dengan terus melakukan evaluasi secara terus menerus terhadap kualitas dari pelayanan itu sendiri. 
Pertanyaan, apakah dengan hadirnya Undang-undang ini bisa menjamin sebuah pelayanan menjadi lebih baik ? ...........ya paling tidak kita sebagai masyarakat telah mempunyai acuan hukum yang dapat dijadikan landasan berpijak dalam melakukan legal action terhadap pelayanan buruk yang dilakukan oleh aparat negara maupun swasta dalam memberikan pelayanan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar