Senin, 28 Maret 2011

PENIPUAN


Penipuan merupakan perbuatan menggerakkan orang untuk menyerahkan benda bergerak (berwujud), memberi hutang, menghapuskan piutang dengan cara melawan hukum seperti memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu dengan serangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud melawan hukum.
Menggerakkan, membujuk atau menggerakkan hati atau mempengaruhi atau menanamkan pengaruh kepada orang lain untuk berkehendak dengan cara-cara yang tidak benar, palsu dan bersifat bohong/menipu sehingga orang lain (korban) menjadi terpengaruh dan menyerahkan benda, memberi hutang
maupun menghapuskan piutang. Tujuan yang ingin dicapi hanya mungkin bisa dicapai dengan cara-cara yang tidak benar. Pada umumnya orang yang menyerahkan benda, orang yang memberi hutang dan orang yang menghapuskan piutang sebagai korban penipuan adalah orang yang digerakkan itu sendiri atau bisa juga oleh selain yang digerakkan, asalkan orang lain menyerahkan benda itu atas perintah orang yang digerakkan.

Sedangkan perkataan hutang dan menghapuskan piutang tidak sama artinya dengan hutang piutang, melainkan diartikan sebagai suatu perjanjian atau perikatan, menghapuskan piutang mempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar membebaskan kewajiban dalam hal membayar hutang atau pinjaman uang belaka. Menghapuskan piutang adalah menghapuskan segala macam perikatan hukum yang sudah ada, di mana karenanya menghilangkan kewajiban hukum penipu untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu pada korban atau orang lain. 

Upaya penipuan dilakukan dengan berbagai macam cara, diataranya dengan “menggunakan nama palsu”, baik diartikan sebagai suatu nama bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain maupun dengan suatu nama yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya atau tidak ada pemiliknya. “menggunakan martabat palsu/kedudukan palsu” dan “menggunakan tipu muslihat/serangkaian kebohongan”. Kedua cara ini sama-sama bersifat menipu yang dapat menimbulkan kepercayaan dan menimbulkan kesan bagi orang lain bahwa apa yang dilakukan/dikatakan semua itu seolah-olah benar adanya, perbedaannya pada tipu muslihat berupa perbutan, sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan/perkataan. Tipu muslihat diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak benar. Tergeraknya hati orang lain itulah yang sebenarnya dituju oleh seorang penipu, karena dengan tergerak hatinya/terpengaruhnya kehendaknya itu adalah sarana agar orang lain berbuat atau menuruti perintah si penipu untuk menyerahkan suatu benda.

Rumusan Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum, dengan :
• Tipu muslihat
• Rangkaiankebohongan
• Nama palsu
• Peri Keadaan palsu

Dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain.
Unsur-unsur obyektif penipuan :
1. Perbuatan menggerakkan
2. Yang digerakkan orang
3. Perbuatan itu ditujukan pada orang lain
4. Untuk menyerahkan benda, memberi utang, dan menghapuskan piutang

Membujuk ialah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu.
Mengenai barang yang dimaksudkan barang ialah semua benda yang berujud seperti ; uang, baju, perhiasan dan sebagainya termasuk pula binatang, dan benda yang tak berujud seperti aliran listrik yang disalurkan melalui kawat serta gas yang disalurkan melalui kawat serta gas yang disalurkan melalui pipa.
Membuat utang atau Menghapuskan piutang dengan maksud agar menguntungkan dirinya atau diri orang lain dengan melawan hukum.
Mengenai cara memberikan barang, tidak mutlak harus diserahkan kepada terdakwa sendiri, sedang orang yang menyerahkan tidak mutlak pula harus orang yang dibujuk itu sendiri. Hal itu boleh dilakukan oleh orang lain.
Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, berarti menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.
Tipu Muslihat ialah suatu tipu yang diatur demikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditiupkan itu.
Rangkaian Kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa sehingga kebohongan yang satu di tutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar.
Nama Palsu ialah nama yang bukan nama sebenarnya.
Peri Keadaan Palsu misalnya seseorang yang tidak mempunyai sesuatu jabatan mengaku dan bertindak sebagai pegawai polisi, notaris, Jaksa dan sebagainya.
Unsur-Unsur Subyektif Penipuan :
• Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
• Dengan melawan hukum

Selengkapnya mengenai Penipuan dapat di baca dalam Bab XXV Buku KUHP Pasal 378 s/d Pasal 395

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar